Medan, DetikKasus .com
Sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2019, Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus 93 orang pelaku narkoba dan dari 93 tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi dan daun khat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agus Andrianto, mengatakan bahwa sebagian besar dari kurir narkoba yang tertangkap, merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Vietnam, Myanmar, Taiwan, Tiongkok dan Ethiopia,“Pengungkapan itu dari 52 kasus dengan 93 tersangka yang di amankan sementara 40 tersangka di beri penindakan tegas terukur dan 2 orang meninggal dunia,” kata Irjen pol Agus di Mapolda Sumut, Jumat (9/8).
Irjenpol Agus menjelaskan bahwa, jumlah barang bukti yang di amankan ersebut di antaranya sabu – sabu sebanyak 162,137 kg dan yang dimusnahkan 160,209 kg, ganja sebanyak 170 kg dan yang di musnahkan 159,558 kg kemudian pil ekstasi sebanyak 16.224 butir dan yang di musnahkan sebanyak 16.003 butir,“Sedangkan daun khat dari barang bukti sebanyak 15,9 kg yang di musnahkan sebanyak 15,7 kg selisih jumlah barang bukti yang di musnahkan di gunakan untuk kepentingan labfor (laboratorium forensik),” jelas Irjenpol Agus.
Barang bukti sabu – sabu dan ekstasi di musnahkan dengan cara di rebus sementara ganja dan daun khat di bakar di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut,“Para pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dan hari ini akan kita musnahkan barang bukti narkoba ini”, tegas Kapolda
(Alexander/Biro Medan)