PRINGSEWU| Detikkasus.com – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor bernama Anton Alifandi (19), warga Pekon Sumberbandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di Pasar Pagelaran,” ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Hasbullah, pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan barang bukti di sebuah bengkel di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Menindaklajuti informasi tersebut, kata Hasbulloh, polisi kemudian mendapatkan pengakuan dari sang pemilik bengkel jika beberapa hari sebelumnya ada seseorang yang meminta tolong untuk memperbaiki sepeda motor, yang belakangan diketahui merupakan barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Polisi lantas memperlihatkan sebuah foto yang diduga kuat merupakan pelaku. Saat diperlihatkan, pemilik bengkel membenarkan bahwa orang di dalam foto tersebut merupakan orang yang menitipkan motor ke bengkelnya,” jelas Hasbulloh.
Hasbulloh menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/3/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras rumahnya dengan posisi kunci masih berada di motor. Namun keesokan harinya, sepeda motor korban telah hilang tak lagi berada di teras rumahnya.
Peristiwa itu lantas dilaporkan kekepolisian dengan Nomor: LP/B/06/III/ 2023/SPKT/SEK GELAR/RES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, tgl 14 Maret 2023 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian.
Pelaku Anton Alifandi ditangkap di Pasar Pagelaran saat sedang melintas dari arah Kecamatan Pagelaran Utara. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda jenis Mega Pro bernomor polisi BE 2644 WE.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Iyan)