Demi Gaya Hidup, Pria Asal Kecamatan Ambarawa Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan.

Pelaku IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Baca Juga:  Tega, Seorang Ayah di Bondowoso Mensetubui Anak Kandungnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Tersangka IR ditangkap dan ditahan Polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.

Modusnya, kata Kasat, pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Juga:  Empat Warga Dan Pasangan Muda Mudi Terjaring Saat Operasi Cipta Kondisi

“Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp.306.245.000;, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5/2023) siang.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan.

“Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Monterado Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pemakai Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya. (Iyan/Hms)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran
Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon
Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT
Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang
Semaraknya Tawuran antar Remaja Indramayu dan Cirebon, Berakibat 1 Orang Tewas
Unit Reskim Membekuk Pelaku Penjambretan Emas Wanita Asal Lelea

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 23 September 2024 - 18:24 WIB

Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Jumat, 20 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon

Senin, 16 September 2024 - 19:38 WIB

Gudang di Sungai Saren Disidak Polisi, Ini yang Ditemukan

Selasa, 10 September 2024 - 13:06 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB