Pemprov Dukung Peningkatan Iklim Investasi Perkebunan Di Kalbar

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. membuka Rapat Kerja Cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat dengan tema “Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kemitraan untuk Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” di Hotel Aston Jalan Gajahmada No 21 Pontianak, Senin (25/7/2023).

Raker ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian hasil kerja organisasi Tahun 2022-2023 dan mengimplementasi isu strategis serta permasalahan atau hambatan yang dihadapi agar dapat diantisipasi dan dirumuskan lebih lanjut dalam program kerja Tahun 2023-2024.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Aceh Hadiri Pawai Takbir Idul Fitri

Raker ini juga bertujuan untuk memperoleh persepsi dan cara pandang yang sama dalam menyikapi segala permasalah atau hambatan di lapangan sehingga dapat diwujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Atas nama pemerintah provinsi Kalimantan Barat Saya mengucapkan terima kasih kepada GAPKI yang telah banyak membantu pemerintah provinsi Kalimantan Barat baik dalam hal bencana atau menyalurkan csr-nya untuk kesejahteraan masyarakat atau langsung memberikan bantuan dalam hal pembangunan atau menambah fasilitas di gedung sertifikasi” ucapnya.

Baca Juga:  Kanit Tur Rajawali Aipda Ismanto, Himbau Pada Masyarakat Aceh Timur Tetap Patuhi La-Lin

Ia menambahkan bahwasanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan salah satu langkahnya yakni di dalam bidang perkebunan yaitu perkebunan sawit.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa pemerintah terus mendukung investasi di Kalimantan Barat, jadi kita (Pemerintah) terus mendukung investasi di Kalimantan Barat untuk membantu dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat,” harapnya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit beserta perubahannya yaitu peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme peremajaan kelapa sawit perkebunan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada perkebunan kelapa sawit rakyat/swadaya dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mempawah Periode 2023-2028 Di Lantik Bupati Hj Erlina

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB