YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender.
Langsa Kota |Detikkasus.com -Pemko Langsa kebobolan bangunan penginapan “RD” di gampong teungoh langsa kota pemko langsa provinsi aceh, dibangun tanpa Izin bangunan (IMB). Juga penginapan tanpa izin pemko langsa, yang selama ini berjalan mulus. Tanpa hambatan serta berjalan mulus, setelah di beritakan kalangan media online. Barulah turun tim ke lapangan yang di perintahkan oleh pj wali kota langsa Dr Syaridin S.Pd. MPD. Semua instansi, terkait agar turun ke gampong teungoh langsa.
Untuk melihat langsung gedung tanpa izin dan penginapan juga tanpa izin, perintah pj wali kota langsa. Untuk menurunkan tim terpadu ke lapangan, dibenarkan oleh ka.satpol PP dan WH “Rudi Selamat”, kepada kalangan sejumlah wartawan media ini. Rabu 16 april 2025, bentar pj wali kota perintahkan. Agar segera turun tim terpadu ke lapangan, sebut nya lagi. Setalah tim turun kepalangan memang benar, ditemukan nya gedung dan penginapan tidak ada izin sebut, Rudi.
Namun hasil dilapangan kami serahkan kepada pj wali kota langsa, dan sekda langsa. Untuk proses lebih lanjut, ujar nya lagi. Soal hasil apa pun keputusan ada di pimpinan, nanti tindakan. Apa yang di ambil, namun kita beritakan pembinaan setiap pelanggaran di pemko langsa, tutup Rudi.
Sementara itu, di tempat secara terpisah. Ketua YARA langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, CPM,.CPArb. Desak pJ wali kota langsa, juga pejabat lainnya. Terkait, agar dapat memberikan tindakan kepada pemilik bangunan dan penginapan “RD” yang diduga selama ini. Menjadi tempat pelacuran atau tempat penginapan para psk, terbukti terjadi penangkapan pada saat bulan ramadhan lalu. Sampai saat ini, masih di periksa di kantor satpol pp dan WH kota langsa, sebut H Thalib.
Pemko langsa, kita desak agar segera tutup penginapan tersebut. Yang terletak di gampong teungoh langsa, agar pemilik bangunan tanpa izin harus menyelesaikan apa yang di butuhkan sebagai syarat sebuah penginapan di pemko langsa.
Kita terus pantau, terhadap penginapan “RD”. Yang di gerebek warga, pada saat bulan ramadhan lalu dan ada dua pasang laki-laki. Yang dugaan sedang berlayar pada malam itu, tutup H Thalib yang juga advokat di aceh.
Sebelumnya juga, sempat diberitakan pada beberapa media online lainnya. Jumat 11 april 2025, ketua YARA langsa. Desak pemko langsa, dan segera menutup penginapan ‘RD” tanpa izin serta juga tempat maksiat pembuangan limbah lender di gampong teungoh.
Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn,.CPM,.CPArb. Mendesak pemko langsa, agar segera menutup penginapan “RD”, di gampong teungoh langsa kota kota langsa. Yang selama ini, diduga sudah menjadi tempat berbuat mesum. Dengan menyewakan sejumlah kamar, di penginapan tersebut.
“Ada dugaan penginapan tersebut, juga tidak memilih izin resmi. Dari pemko langsa,” demikian disampaikan kan oleh ketua YARA langsa. H A Muthallib, kepada sejumlah wartawan jumat 11 april 2025, dikantornya jalan syiah kuala langsa.
Lebih lanjut H Thalib menyebutkan, kita desak pihak pemko Langsa harus segera menutup penginapan tersebut mengingat tempat penginapan perempuan malam sangat meresahkan warga sekitar, apalgi kita mendapatkan kabar dilapangan penginapan tersebut tidak memiliki izin. Resmi dari pemko Langsa.
H A Muthallib yang juga dosen FH unsam ini juga meminta pemko Langsa jangan tutup mata dalam hal ini, apalagi jelas jelas tempat tersebut yaitu penginapan RD itu sudah pernah di tangkap pasangan yang melakukan mesum di situ sampah saat ini masih dalam proses hukum di kantor Satpol PP/ WH di pemko langsa, ujar nya lagi.
“Kalau pemko Langsa juga diam dalam ini kita menduga sengaja membiarkan tempat maksiat,” ujar H Thalib yang juga Advokat.
“Kita juga memantau kasus penangkapan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2025 lalu, warga tangkap dua pasang di penginapan RD tersebut, kasus ini kita pantau sampai proses hukum,” ujarnya lagi.
“Kita ikuti perkembangan kasus ini, kalau hilang di tengah jalan kita pertanyakan ini,” sebut mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini.
“Kita dapat kabar sudah ada pihak pihak yang ingin main main kasus penangkapan yang membuat mesum di penginapan RD tersebut,” kata pengacara dari Kantor YARA Langsa ini.
Sebagai mana kita ketahui, warga gampong teungoh gerebek penginapan izinkan pasangan non muhrim, menginap di penginapan “RD”.
Warga gampong teungoh kecamatan langsa kota, minggu 23 maret 2025 bulan lalu. Menggerebek penginapan, yang mengizinkan pasangan non muhrim menginap. Sebut H Thalib.
Pada saat itu alhasil, warga mengamankan dua pasangan tanpa ikatan nikah. Yang telah berada dalam kamar di penginapan cost bunda, di lorong pusri gampong teungoh kecamatan langsa kota pemko langsa provinsi aceh.
Dua pasangan yang diamankan di kantor satpol PP dan WH ini, yaitu pria berinisial “AF” (22) warga lorong kupula gampong teungoh langsa kota pemko langsa dan “CA” (24) beralamat beureun. Pidie provinsi aceh, sekarang status bekerja di langsa.
Juga dikatakan nya lagi, kemudian pemuda berinisial “MC” (20) warga gampong sungai lueng kecamatan langsa timur dan “SM” (22), status janda. Beralamat gampong baeoh langsa lama, semua yang diduga terlibat mesum dibawa ke kantor satpol PP dan WH kota langsa, tutup H Thalib.
Sementara itu, ka.satpol PP dan WH langsa. Melalui dan-ton WH, Hery Iswadi. Kepada kepada sejumlah wartawan, juga menyebutkan. Pasangan non muhrim yang kedapatan ngamar di penginapan cost bunda itu, diserahkan oleh warga gampong teungoh kepada satpol PP/WH.
Sebelumnya, sekitar pukul.00.30.wib. Warga gampong teungoh, menggerebek penginapan cost bunda di lorong pusri gampong teungoh tersebut.
Saat dilakukan penyisiran ke kamar penginapan itu, warga mendapati 2 pasangan tanpa ikatan nikah di 2 kamar penginapan cost bunda dimaksud.
Kedua pasangan itu, masing-masing “MA” dengan “MC” dan “CA” dengan janda “SA”.
Sementara ada satu pasangan lainnya, namun mereka dilepaskan karena berstatus telah menikah diri.
“Selain itu, penjaga penginapan berinisial “MF” juga diamankan karena bertanggung jawab memberikan izin pasangan itu menginap di sana,” tutup Heri.
(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)