Pemkab Nias Selatan Berhasil Tingkatkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

Nias Selatan l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Firman Giawa, SH.,MH, menerima hasil standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas peningkatan standar pelayanan publik dari zona merah ke zona kuning peringkat Ke-2 dengan nilai 72,23. Medan (Kamis, 26/01/2023).

Baca Juga:  Penandatanganan Sampul Peringatan Edisi Sail Nias 2019

Hasil ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di 7 (tujuh) lokus pelayanan publik Pemkab Nias Selatan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Puskesmas Bawomataluo, Puskesmas Hilisataro, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Belum Diproses Hukum Terhadap Murhaban Dan Razali Atas Perusakan Aset Pemerintah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Abyadi Siregar menyampaikan untuk mematuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga pelaksanaan penilaian pelayanan publik merupakan salah satu strategi untuk mendorong pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan publik dan bertujuan agar kualitas pelayanan publik semakin membaik ke depan, serta dapat mengikuti ekspektasi pelayanan publik yang diharapkan masyarakat.

Baca Juga:  HUT ke 23 PT Lise Permai berlangsung Meriah

Metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini dengan cara wawancara kepada petugas pemberi pelayanan dan kepada masyarakat terkait penerima layanan publik.

(Supardi Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *