Pemkab Humbahas sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 kepada DPRD

Humbahas l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Humbahas Tahun Anggaran (T.A) 2023 kepada DPRD, Jumat,(31/5-2024).

Ranperda ini diserahkan oleh Plh. Sekda Jaulim Simanullang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Kepala BPKPD John Harry Marbun dan Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol didampingi Sekwan Nipson Lumbangaol bersama Kabag Persidangan Rickson Simamora.

Baca Juga:  Bupati Manokwari Selatan Apresiasi Guru Matematika Metode Gasing Kabupaten Humbahas

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Humbahas T.A. 2023 memuat Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kabid Pelayanan dan Kependudukan Disdukcapil Humbahas Serahkan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Baru

Penyerahan ranperda ini juga didasari ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Evendy)

Baca Juga:  Masyarakat Desa Sitolu Bahal Apresiasi Pemkab Humbahas Bangun Jalan Sitapean-Rimbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *