Pemkab Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu Humbahas Dalam Rangka Pemilu 2024

Humbahas | Detikkasus.com – Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,tentang Rencana Strategis Badan +62 813-8022-2226 Pemilihan Umum tahun 2020-2024, yang antara lain menyatakan meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pebinaan dan Penguatan Kelembagaan dan Rapat Koordinasi Sakeholder, terkait pengembangan Strategi Kelembagaan dalam rangka Pemilu 2024, bertempat di Grand Maju Hotel Kecamatan Doloksanggul. Rabu (7/2-2024)

Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu S.Th,yang diwakili oleh Efrida PurbaS.Sos.M.A.P ( Koordinator Div.Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) dihadiri oleh para pengurus partai se Kabupaten Humbang Hasundutan,KNPI, OKP,LADN,Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers,dengan menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Doloksanggul, diwakili oleh Andy Labanta Roh Manik SH,Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,yang diwakili oleh Christison Marbun ( Sekretaris Daerah)dan DR Janpatar Simamora SH, MH Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen).

Baca Juga:  Wakil Bupati Humbahas Mencoblos di Desa Pakkat Kecamatan Doloksanggul

Ketua Bawaslu Humbahas Hebri W.Pasaribu S.Th,yabg diwakili Efrida Purba S.Sos.M.A.P,dalam sambutannya mengatakan,tujuan dilakasanakannya kegiatan tersebut adalah,bagaimana agar hubungan atau pola kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang namanya miss comucation.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pilot Project Polsek Karang Baru Sambangi Warga Binaannya Di Desa Pematang Durian

“Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik,apabila ada koreksi nantinya,akan kami jadikan evaluasi ke depan,untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu”‘ ujar Efrida.

Efrida juga berharap,jika ada informasi pelanggaran Pemilu,sebaiknya disampaikan melalui format laporan,sebab ada beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu,seperti pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dulakukan KPU, pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah,serta Pelanggaran Pidana Pemilu.

Baca Juga:  Pj Sekda sampaikan LKPj Bupati Humbahas kepada Ketua DPRD Humbahas

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengatakan bahwa, guna mendukung kelancaran Pelaksanaan Pemilu,Pemerintah telah memberi bantuan berupa penempatan Kantor Pemerintah sebagai fasilitas Kantor sementara Bawaslu serta memberikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

(Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *