Pasuruan | Insiden perusakan secara anarkis di sejumlah warkop tempat karaoke yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang dan harus berurusan dengan polisi. Selasa (26/3/2024).
Pasalnya, warkop karaoke yang dimiliki oleh beberapa pengusaha ini, didatangi oleh sejumlah oknum warga kurang lebih berjumlah 10 orang melakukan razia dengan didasari kesepakatan bersama antara Pemdes Nogasari dan pengusaha warkop. Dimana kesepakatan itu berisi “seluruh warkop karaoke harus tutup mulai 9 Maret 2024”.
Namun, warga sekitar mendapati sejumlah warkop karaoke masih tetap buka dan melanggar aturan dari kesepakatan. Hal ini, membuat sejumlah oknum warga langsung naik pitam dengan cara mengobrak abrik sejumlah warkop karaoke tersebut.
Diketahui, razia berlangsung pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB malam, di tiga tempat warkop karaoke Desa Nogosari diantaranya, Pasar Klangkung, Nampes, dan Pertokohan Meiko menjadi sasaran perusakan anarkis oleh sejumlah oknum warga.
Sementara dalam razia yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga sendiri, dikawal oleh Camat Pandaan, Satpol PP, dan Pemdes Nogosari tersebut menjadi suasana yang mencekam. Dikarenakan sejumlah oknum warga tanpa pikir panjang melampiaskan emosinya, dengan cara anarkis merusak barang-barang milik warkop karaoke seperti kursi, meja, pagar, gelas, dan kerai dirusak.
Sayangnya, dalam perusakan yang dilakukan secara anarkis oleh oknum warga bernama Makrus dan Syaiful Rizal warga Dusun Kulak Desa Nogosari ini, selain itu, juga telah melakukan intimidasi terhadap salah satu pengusaha pemilik warkop karaoke yakni, Qomari.
Ditempat kejadian, Qomari mengatakan, padahal dirinya sudah menutup tempat karaoke dan hanya membuka warkop. Sedangkan untuk room sudah di bongkar, Sound system karaoke juga sudah off, hanya menjajakan kopi tanpa ada fasilitas menyanyi.
“Kami sudah tidak menggelar karaoke hanya warung kopi, tapi kenapa kami diancam dan barang kami dirusak. Banyak saksinya yang melihat itu,” ujarnya.
“Saya dipukul dan di ancam oleh oknum warga tersebut, bahwa kalau masih buka (warkop), saya diancam akan “MATI”. Selain itu juga barang-barang saya dirusaknya,” jelasnya.
“Kami pasti jelas ambil tindakan dari perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kami pasti akan menempuh jalur hukum,” lanjut pengusaha pemilik warkop, Qomari.
Qomari juga menegaskan, bahwa dalam perusakan secara anarkis dan intimidasi ini, ia juga memiliki saksi dan video perusakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut terhadap sejumlah tempat warkop karaoke.
Dalam insiden perusakan secara anarkis dan intimidasi malam itu, membuat para pengusaha pemilik tempat karaoke ini, tidak terima dan melaporkan oknum warga tersebut ke pihak berwajib.
“Kami sangat tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Makrus dan Syaiful Rizal ini, mereka sudah melakukan perusakan secara anarkis, selain itu juga saya mendapatkan intimidasi.” Pungkasnya.
Pemilik pengusaha warkop karaoke, Qomari juga menambahkan, kami para pengusaha pemilik warkop pada Selasa (26/3/2024) pukul 18.30 WIB malam telah melaporkan oknum warga tersebut ke Polres Pasuruan, terkait atas perusakan yang secara anarkis dan melakukan intimidasi. Kami juga meminta kepada Polres Pasuruan sebagai penegak hukum untuk secepatnya usut tuntas terkait kejadian ini.