Yang Telah Diluar Aturan, Dan Juga Telah Di Bagi-Bagi Dana Anggaran Seting Out, Tanpa Adanya Diketahui Pihak Direktur Dan Kabag Keuangan PDAM Langsa.
Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya data yang telah di peroleh juga di himpun informasi oleh wartawan media online ini, dari beberapa lembar dokumen yang telah di temukan. Yaitu bukti lembaran hasil tanda bukti transfer rekening dari pihak keuangan PDAM langsa, melalui berinisial “R.A” terkirim kepada pihak ke tiga rekanan berinisial “M.N” lewat rekening BSI KCP langsa.
Begitu juga sempat pernah telah terjadi dilakukan secara pemberitaan di media online ini. Berjudul, Diduga Atas Pembagian Dana Anggaran Seting Out Yang Senilai Rp.83.50.000 Juta Rupiah Itu. Ternyata Telah Dibagi-Bagi, Tanpa Ada Melibatkan Pihak Direktur Dan Pihak Keuangan PDAM Langsa.
Dugaan Telah Lakukan Peraturan Secara Sepihak, Juga Tidak Ada Memiliki Manajemen Sistem Aturan Di PDAM Langsa. Terbitan pada tanggal, 23 januari 2025 kemarin lalu. Dalam kronologis kejadian itu, dana anggaran seting out milik hak karyawan PDAM langsa itu. Dengan secara tiba-tiba, sudah berpindah tangan ke pihak oknum jaksa langsa berinisial “A”.
Pada selanjutnya, oknum jaksa langsa itu pun. Langsung mengembalikan, melalui atas arahan berinisial “M.N” pihak ke tiga rekanan. Menyuruh pihak ke tiga rekanan yang lainnya, masih dalam satu wadah di tubuh PDAM langsa berinisial “BMBG”. Berinisial “BMBG” itu pun, atas arahan oleh berinisial “M.N”. Juga sama-sama sebagai pihak ke tiga (rekanan) dari PDAM langsa, berinisial “BMBG” itu pun. Tanpa ada basa basi lihat kanan lihat kiri, dengan segera menemui oknum jaksa berinisial “A” mengambilnya dana anggaran seting out tersebut, dengan senilai sekitar Rp.83.50.000 dari tanggan oknum jaksa langsa berinisial “A” itu.
Setelah berinisial “BMBG” itu, berhasil mengambil dana anggaran seting out tersebut. Dari tangan oknum jaksa langsa itu, maka berinisial “BMBG” memanggil berinisial “H” untuk melakukan tanda tangan di satu lembaran kwitansi, dengan atas nama berinisial “M.N” tersebut. Sesuai beberapa bukti satu lembar kwitansi dan juga satu lembar hasim transfer rekening BSI KCP langsa miliknya “M.N”.
Ketika wartawan media online ini, pada sebelumnya telah menerima langsiran data beberapa lembaran dokumen berupa kwitansi dan dokumen lembaran BSI kcp langsa. Dati pihak ketua jurnal bhayangkara aceh, yang di langsir lewat chat whatsappnya wartawan media online ini. Bersama data tulisan yang telah di rencanakan oleh berinisial “BMBG” beserta beberapa pihak ketiga rekanan yang lainnya. Yang berbunyi dalam rencana telah di lakukan oleh berinisial “BMBG” itu, pada tanggal 20 kemarin. Berinisial “BMBG. Telah melakukan bagi-bagi dana anggaran seting out senilai Rp.83.50.000 itu, diluar sepengetahuan pihak diretur dan pihak kabag keuangan PDAM langsa.
Pada tanggal 21 kemarin itu juga, pihak berinisial “M.N” dan berinisial “BMBG”. Melakukan program rapat dugaan rekayasa, di suatu tempat khusus juga tertutup. Dalam bunyi tertulis, himbauan rapat rekayasa itu. Adalah, “kepada yang disebut diatas untuk rapat bersama kabag umum di ruangan kantor pusat perumda air minum tirta kemuning kota langsa. Pada hari, selasa 21 januari 2025 sekitar pukul.09.00.wib. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Pada himbauan berikutnya, yang telah di terima himpunan informasi kembali. Oleh ketua jurnal bhayangkara aceh itu, yang telah di langsir kepada. Yang berbunyi, *ASSALAMMU’ALAIKUM*
1. Rahmad D.mirza
2. Hermansyah
3. Heri syahputra
4. Arie hidayat
5. M.muchtar
6. Agus maulana
7. Bayu sugara
8. Candra syahputra
9. Darma syahputra
10. Agung mandala
11. Depy iskandar
12. Bambang nurdiansyah
Kepada yang disebut di atas untuk mengikuti Rapat Bersama Kabag Umum di Ruang Rapat Kantor Pusat PERUMDA Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa pada : Hari : Selasa Tanggal : 21 Januari 2025
Pukul : 09.00 WIB Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pada hari kamis 23/01/2025, sekitar pukul.15.36.wib. Dengan nomor selular chat whatsappnya itu, 082216xxxx04.
Ketua jurnal bhayangkara perwakilan aceh itu, Agustam Efendi alias abu wayla. Juga menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini, sewaktu bertemu di salah satu cafe. Tepatnya, di desa gampong sidodadi kecamatan langsa lama kota langsa. Dengan ulasan komentarnya itu, “dengan harapannya. Kasus tersebut, pihak polres langsa. Untuk segera melakukan pengusutan sampai tuntas dengan adanya permainan dana anggaran seting out mencapai Rp.83.50.000 juta rupiah itu, yang di luar aturan PDAM langsa. Yang telah di bagi-bagikan secara sepihak dari pihak rekanan (pihak ke tiga) dari PDAM langsa itu. Masing-masing berinisial “M.N” melalui berinisial “BMBG” tersebut, kepada pihak beberapa pihak ke tiga rekanan di PDAM langsa”. Pintanya, “Agustam Efendi” tersebut. Kemarin, jumat 24/01/2025 sekitar pukul.10.51.wib.
Pada sebelumnya juga, wartawan media online ini. Sempat pernah bertemu dengan, salah seorang oknum pegawai PDAM langsa berinisial “H”. Di salah satu cafĂ© di daerah kecamatan langsa lama, tepatnya di seputaran puskesmas langsa lama. Saat di tanyai olehnya berinisial “H” itu, tentang adanya yang dia tanda tangani didalam lembaran kwitansi yang disebutkan untuk pembayaran biaya seting out pada tahun 2021 & 2022. Yang telah sudah terima dari berinisial “M.N” juga di tanda tangai oleh berinisial “BMBG” dan berinisial “H” dirinya juga mengakui, menurutnya “H”. “Memang itu benar ada, tapi saya tidak ada menerima uang itu. Lanjut pada pertemuan kami secara rapat sesuai adanya undangan di grop w.a (whatsapp) saya menghadiri nya, tetapi saya tidak ada menerima rupiah apa pun, bahkan juga sebelumnya pihak ketua pelaksana yang lainnya ada menerima uang itu termasuk dana anggaran seting out tersebut”. Ujarnya berisinial “H”, yang sangat menyesali atas perbuatan yang dia lakukan telah menekan kwitansi berwarna putih tersebut. Kemarin, kamis 23/01/2025 sekitar pukul.18.44.wib.
Maka dari itu juga, pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Turun tangan untuk meminta dan desak pihak aparat penegak hukum (APH) bidang satuan reserse kriminal (Sat-Res-Krim) wilayah hukum polres langsa, untuk segera mengusut serta periksa pihak pegawai juga pihak ke tiga beberapa rekanan perusahaan swasta di PDAM langsa. Yang telah diluar aturan, dan juga telah dibagi-bagikan dana anggaran seting out tanpa adanya diketahui oleh pihak direktur dan kabag keuangan PDAM langsa.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)