Pemerhati Sosial Publik Aceh, Desak Kembali, Periksa Pemilik Penginapan “Hotel RD” Gampong Tengoh.

Yang Tidak Miliki Izin Resmi Secara Aturan Sistem Pemerintahan Kota Langsa, Yang Terkesan Ilegal.

Aceh |Detikkasus.com -Terkait, pada sebelumnya sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik media online ini. Masing-masing berjudul, Pemko Langsa : Kini Telah Kebobolan, Bangunan Tanpa IMB. Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus, YARA Desak Pemko Langsa. Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender, terbitan pada hari jumat tanggal 18 april 2025 kemarin lalu.

Untuk selanjutnya, pada sebelumnya juga. Sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Berjudul, Ka.satpol PP Dan WH Pemko Langsa. Suratin Pihak Pengelola Penginapan “RD” Gampong Tengoh, Yang Diduga Tempat Mesum Di Gerebek Warga. Terbitan pada hari jumat 18 april 2025, kemarin lalu.

Pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh, desak kembali. Periksa pemilik “hotel RD” di desa gampong teungoh, tepatnya di belakang polres langsa. Yang selama ini, beroperasi tidak miliki izin resmi dengan secara aturan sistem di pemerintahan kota (pemko) langsa, terkesan ilegal. Dengan selanjutnya juga, sesuai dari pihak lembaga YARA kota langsa. Yang sempat memberikan dua kali pernyataannya bersama masyarakat sekitar gampong itu, dalam kronologis kejadian tersebut.

Baca Juga:  Kegiatan Simulasi Pengamanan Kota Dalam Menghadapi Pilkada.

Yaitu, “dibangun tanpa Izin bangunan (IMB). Juga penginapan tanpa izin pemko langsa, yang selama ini berjalan mulus. Tanpa hambatan serta berjalan mulus, setelah di beritakan kalangan media online. Gedung tanpa izin dan penginapan juga tanpa izin, di tempat secara terpisah. Ketua YARA langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,. M.KN, CPM,.CPArb. Desak pJ wali kota langsa, juga pejabat lainnya. Terkait, agar dapat memberikan tindakan kepada pemilik bangunan dan penginapan “RD” yang diduga selama ini. Menjadi tempat pelacuran atau tempat penginapan para psk, terbukti terjadi penangkapan pada saat bulan ramadhan lalu. Sampai saat ini, masih di periksa di kantor satpol pp dan WH kota langsa”, sebut H Thalib. Kemarin itu, jumat 11 april 2025.

Baca Juga:  Satu keluarga mendiami rumah yang tidak layak huni nyaris ambruk

Pada selanjutnya kembali, “kita dapat kabar sudah ada pihak pihak yang ingin main main kasus penangkapan yang membuat mesum di penginapan RD tersebut,” kata pengacara dari Kantor YARA Langsa ini.
Sebagai mana kita ketahui, warga gampong teungoh gerebek penginapan izinkan pasangan non muhrim, menginap di penginapan “RD”. Warga gampong teungoh kecamatan langsa kota, minggu 23 maret 2025 bulan lalu. Menggerebek penginapan, yang mengizinkan pasangan non muhrim menginap”, sebut H Thalib mengakhiri komentarnya.

Menurut oleh bung karo-karo, yang juga  turun handel dalam kasus itu. Setelah terjadinya, kejadian tersebut. Dan selama ini juga, terpantau oleh pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Mengomentari kepada wartawan media online ini, “ada pun terbentuk secara ilegal kasus hotel RD tersebut. Kita desa pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kota langsa, agar segera lakukan lidik dan sidik. Tentang keabsahan perizinan hotel alias penginapan hotel RD itu, yang semaraknya di jadikan tempat praktek mesum yang bukan muhrimnya alias praktek pabrik lender. Yang telah melanggar aturan syariat Islam daerah kota langsa provinsi aceh, dan sampai saat ini juga. Hotel alias penginapan RD itu, masih saja terus beroperasi juga belum ada tindak lanjut secara tegas dari sisi hukum tindak pidana tertentu. Bahkan juga, dari sisi tindakan secara pemerintahan kota langsa. Terutama bapak pj wali kota langsa, terkesan tidak memiliki nyali untuk menutup hotel RD tersebut. Ada apa dengan pj wali kota langsa itu, apakah sudah disinyalir kong kali kong di bawah meja”. Tegasnya, pihak pemerhati sosial publik aceh tersebut. Kepada kalangan wartawan media online ini, selasa 22 april 2025 sekitar pukul 14.05.wib.

Baca Juga:  Di Sambut Hangat Ipong - Bambang Silaturahmi Ke Keluarga Besar Muhammadiyah Ponorogo

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *