Detikkasus.com | Tanjung Uban / Bintan / Kepri – Hanya demi ke’untungan yang melimpah, pengusaha Pemenang Lelang inisial YSN di KPKNL Kepulauan Riau Yang Berada Di Lantamal IV Markas Besar AL Dinas Pembekalan yang berlokasi di Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga membuang Limbah B3 di semak belukar dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Narasumber awak media yang enggan namanya disebut menceritakan bahwa hingga hari kamis 29/03/2023 kemarin, sudah ada 4x mobil tanki milik warga keluar dan membuang limbah B3 tersebut di semak belukar, pengusaha tersebut seakan tutup mata akan bahaya terhadap kami masyarakat, jelasnya
Saya berharap kepada Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., sebagai pimpinan Penegak Hukum di Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau agar dapat meninjau dan turun kelapangan serta dapat mengusut tuntas akan hal ini.
“Kami sebagai masyarakat jelas sangat keberatan dengan pola pembuangan limban secara sembarang tersebut, karena sangat membahayakan bagi kami, anak-anak kami dan keluarga kami, apa lagi ini kan limbah B3”. Harapnya
Awak media sudah berupaya untuk konfirmasi kepada pengusaha pemenang lelang inisial YSN melalui No WhatsApp nya, dan hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban apapun.
Tim
Bersambung…