Bengkulu l Detikkasus.com – Pemdes Desa lubuk penyamun kecamatan merigi kabuvaten kepahiyang perovinsi bengkulu, acara lagsug di balai Desa, Rembuk secara sederhana mengandung arti musyawarah atau berunding untuk membicarakan suatu permasalahan.
Sedangkan stunting artinya kondisi gagal pertumbuhan (tubuh dan otak) pada anak akibat kekurangan gizi sehingga anak perawakannya lebih pendek dari anak-anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/ memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas.
Disaat pantauan awak Media online Detikkasus. Com yang menghadiri acara kepala Desa lubuk penyamun, (RASMAN DANI) Babinsa Babinkamtibmas pendamping Desa ketuwa BPD serta perangkat perangkat desa segenap. Dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa (RASMAN DANI) Memapar dengan tegas, output yang diharapkan dari Rembuk Stunting ini adalah lahirnya komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, Kepala Desa, Pimpinan OPD, dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat. Selain itu diharapkan tersusunnya rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) OPD tahun 2022 jelas nya,
Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan rembuk stunting yang diinisiasi bekerja.sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten kepahiang, itu. Antara lain membicarakan tentang intervensi spesifik sektor kesehatan dan intervensi sensitif sektor non kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD dan instansi terkait. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah terkait pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Peraturan Bupati kepahiang, Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting mengamanatkan pengalokasian anggaran dan belanja desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
“Dalam pasal 8 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan penanganan stunting adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” pungkasnya. (Sufri)