Bengkulu l Detikkasus.com – Pemerintah Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, perovinsi bengkulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menyeleksi kembali dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022,
Kepala Desa Cirebon Baru (Topan) menyampaikan, untuk kelayakan masyarakat yang akan menerima BLT yang diusulkan akan ditetapkan bersama masyarakat. Namun untuk masyarakat yang sudah medapatkan bantuan seperti Penerima Keluarga Manfaat (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan Pemerintah lainya itu tidak bisa dilapiskan. Adapun besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar 300 ribu per bulanya selama 12 bulan, terhitung dari bulan Januari sampai bulan Desember 2022.jelas topan,
Lanjut, Bila Masyarakat sudah mendapat bantuan dari Pemerintah diluar BLT DD, seperti bantuan PKH, BST, BPNT, dan Bantuan lainya maka Warga tersebut tidak mendapat BLT DD. Kecuali ada surat pernyataan pengunduran diri dari salah satu bantuan dan sesuai mekanismenya, itu baru boleh mendapat BLT-DD. Yang jelas apapun itu bentuk bantuan dari Pemerintah buat Masyarakat dan per- bulanya mendapatkan bantuan sebesar 300 ribu selama setahun,” jelas Topan.
Di selah pantawan awak mediya online Detikkaus.com yeng menghadiri acara,Kepala Desa, Camat Seberang Musi, Seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat.setempat pungkas beliau. (Sufri)