Sidoarjo | detikkasus.com – Sebanyak 330 narapidana (napi) muslim yg di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3). Dari total tersebut, remisi 245 narapidana telah disetujui.
Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, mengungkapkan, remisi merupakan bentuk apresiasi atau reward bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi itu adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di lapas dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.
Menurutnya, sejumlah 330 narapidana sudah diusulkan untuk menerima remisi, namun yang baru disetujui sejumlah 245 narapidana. Sementara 85 narapidana lainnya masih menunggu keputusan hingga lebaran. Sementara dua narapidana mendapat remisi bebas.
Ia berharap, dengan diberikan remisi, para narapidana akan lebih semangat lagi untuk memperbaiki diri. Ia menekankan, tujuan dari remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial para narapidana.
“Fungsi lapas ini adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali dan aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 39 lapas dan rutan di Jatim berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, diselenggarakan secara virtual.
Menurutnya, dari remisi tersebut dibagi menjadi dua, remisi Hari Raya Nyepi dan remisi Hari Raya Idul Fitri. Untuk penerima remisi Hari Raya Nyepi, RK satu tercatat 21 narapidana. Hal tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 14,1 juta.
“Sedangkan, untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 14.799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 14.643 narapidana menerima RK satu, sementara 156 narapidana menerima RK dua, yang berarti mereka akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, dengan remisi ini, lapas dan rutan di Jawa Timur mampu menghemat anggaran makanan narapidana hingga Rp 9,7 miliar. Dari jumlah tersebut, narapidana mendapat remisi bervariasi, di antaranya, 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.