Tanjab Barat l Detikkasus.com – Diduga eksekutif dan legislatif kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi tidak mengindahkan instruksi presiden Jokowi.
Padahal sudah jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan dinas listrik atau perorangan Dinas Instansi Pemerintah Provinsi, kabupaten dan walikota ter tanggal 13 September 2022 lalu.
Dugaan pihak eksekutif dan legislatif kabupaten Tanjabbarat tidak mengindahkan instruksi tersebut setelah membeli sejumlah mobil mewah untuk para pejabat dilingkungan Pemkab Tanjabbarat.
instruksi yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu terkesan tidak mendapatkan dukungan penuh oleh pihak eksekutif dan legislatif kabupaten Tanjabbarat.
Hal ini disampaikan salah seorang sumber yang engan di sebutkan namanya.menurutnya Seharusnya eksekutif dan legislatif Tanjabbarat mendukung penuh instruksi yang dikeluarkan oleh presiden .Sebab apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat tentu telah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“surat instruksi tersebut sudah jelas ,tapi aneh eksekutif dan legislatif Tanjabbarat tidak menjalani instruksi tersebut,” katanya,saat diminta tanggapan terkait pembelian mobil dinas mewah baru,Kamis (17/11/2022).
Sayangnya Terkait Pembelian Sejumlah mobil mewah tersebut,belum ada mendapat tanggapan dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Terpisah saat dikonfirmasi awak media Kabag sapras kabupaten dartono menegas kan kalau mobil yang ada sudah sewajarnya lah diganti baru karena sejak tahun 2006 terakhir 2014 bayang kan saja hingga kini ,Maka nya di beli mobil baru agar segala urusan yang ada dapat lebih lancar lagi ,apa lagi kalau tamu datang jadi enak , disinggung masala mobil yang lama ini dikemanakan bapak dartono menjawab akan kita usul kan nanti nya di lelang namun tidak semua nya yang akan di lelang tentu nanti kita cek satu persatu ,tanggapan Kabag saspras pemerintah kabupaten Tanjung Jabung barat. (BEN)