Detikkasus.com | Mandailing Natal, Pembangunan Penambahan Ruang dan Pemagaran Puskesmas Batahan Kecamatan Batahan Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 Diduga Tidak Sesuai dengan Spefikasi hal Tersebut disinyalir Akibat Lemahnya Pengawasan yang dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal. Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp 1.353.420.000,00. Informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa Pelaksana Kegiatan oleh CV. FERDIAN PUTRA.
Diharapkan kepada TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan Tindakan Tegas kepada Pelaksana Kegiatan tersebut, Untuk dilakukan Pembongkaran dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Dokumen Kontrak yang Sudah dibuat. Menanggapi Hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR INDONESIA) Kabupaten Mandailing Natal Angkat Bicara Pada Rabu 24 Oktober 2018 menjelaskan Bahwa LSM PMPR Indonesia Telah melakukan Croscek Lapangan dan dilakukan Penyesuaian dengan Dokumen yang ada.
“ Kita Sudah Croscek Lapangan terkait Pembangunan Penambahan Ruang dan Pemagaran Puskesmas Batahan Kecamatan Batahan Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh CV.Ferdian Putra, Bahwa Pekerjaan Tersebut Diduga tidak Sesuai, Jelasnya. Ditambahnya Juga Dirinya Akan Menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal agar dilakukan Tindakan Tegas terhadap Penyedia Jasa Kegiatan Tersebut.
Dilain Tempat Saat Media Ini Mencoba Meminta Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal selaku Pengguna Anggaran terkait Pembangunan Penambahan Ruang dan Pemagaran Puskesmas Batahan Kecamatan Batahan Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh CV.Ferdian Putra belum bisa dimintai Keterangan. KH