Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Warisan adalah peninggalan dari pewaris kepada ahli waris yang sah, dalam hukum harta waris yang jelas dan rinci yang mengedepankan keadilan berdasarkan agama yang di anut oleh ahli waris.Minggu 28 April 2019.
Kabiro Detikkasus.com di panggil salah satu keluargan Ahli waris sdra. Darsa dan di minta menyelesaikan dan menengahi masalah ini. yang lama belum ada pembagian harta waris keluarga yang sudah meninggal dengan jelas. Kami berkumpul di rumah keluarga besar bertempat di Desa paningkiran blok 2 kecamatan sumberjaya kabupaten majalengka.pada waktu hari Selasa 16 April 2019 lalu pukul 4.00 wib.
Pembagian harta waris walaupun cuma di hadiri keluarga ahli waris dan saksi ” keluarga dan di saksikan media Detikkasus.com semua berjalan tertib dan lancar .
Alhamdulilah awalnya kami bingung pa..sebenernya sudah lama sekali kami ingin menyelesaikan masalah ini..tandas Duriat..suami dari enting anak ketiga ahli waris keluhnya pada media Detikkasus. Minggu 28 April 2019.
karna keterbatasan waktu dan jarangnya komunikasi karna kesibukan masing” keluarga mencari rizky dan saya berterima kasih pada pa yudi sudah membantu menengahi kami.. sehingga pembagian waris ini bisa terwujud dengan hidmat dan lancar semoga kedua orang tua kamipun di alam sana bisa tenang dan ditempatkan disisinya amin…ya yarobalalamin… tandas keluarga ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, pada prinsip pembagiannya bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar daripada anak perempuan.
Hal ini merujuk pada pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, bahwa:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.
Laporan.
Yudi Hidayat
(Kabiro Detikkasus.com)