Pembagian Harta Warisan Keluarga Berjalan Lancar Dan Hidmat

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Provinsi Jabar –  Kabupaten Majalengka – Warisan adalah peninggalan dari pewaris kepada ahli waris yang sah, dalam hukum harta waris yang jelas dan rinci yang mengedepankan keadilan berdasarkan agama yang di anut oleh ahli waris.Minggu 28 April 2019.

Kabiro Detikkasus.com di panggil salah satu keluargan Ahli waris sdra. Darsa dan di minta menyelesaikan dan menengahi masalah ini. yang lama belum ada pembagian harta waris keluarga yang sudah meninggal dengan jelas. Kami berkumpul di rumah keluarga besar bertempat di Desa paningkiran blok 2 kecamatan sumberjaya kabupaten majalengka.pada waktu hari Selasa 16 April 2019 lalu pukul 4.00 wib.

Baca Juga:  Lewati Batas Jam Malam, Unit Turjawali Satuan Sabhara Berikan Teguran Kepada Para Remaja

Pembagian harta waris walaupun cuma di hadiri keluarga ahli waris dan saksi ” keluarga dan di saksikan media Detikkasus.com semua berjalan tertib dan lancar .

Alhamdulilah awalnya kami bingung pa..sebenernya sudah lama sekali kami ingin menyelesaikan masalah ini..tandas Duriat..suami dari enting anak ketiga ahli waris keluhnya pada media Detikkasus. Minggu 28 April 2019.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas desa Bulian bersama Babinsa Melaksanakan Kunjungan ke Warga Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas

karna keterbatasan waktu dan jarangnya komunikasi karna kesibukan masing” keluarga mencari rizky dan saya berterima kasih pada pa yudi sudah membantu menengahi kami.. sehingga pembagian waris ini bisa terwujud dengan hidmat dan lancar semoga kedua orang tua kamipun di alam sana bisa tenang dan ditempatkan disisinya amin…ya yarobalalamin… tandas keluarga ahli waris.

Dalam hukum waris Islam, pada prinsip pembagiannya bahwa anak laki-laki menerima bagian yang lebih besar daripada anak perempuan.

Baca Juga:  Pengamanan Gereja GKKA-I Oleh Personil Sat Binmas

Hal ini merujuk pada pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, bahwa:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”.

Laporan.
Yudi Hidayat
(Kabiro Detikkasus.com)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru