PONOROGO I detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Sambit dan petugas perhutani melakukan menangkap pelaku tindak pidana Ilegal Loging, inisial EW dirumahnya, di Dukuh Pagersari, Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Selasa (30/6/2020).
Kronologis kejadian menurut keterangan, pada sekira bulan Mei 2020, Polsek Sambit mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sering mengambil kayu hutan jenis sono, dikuatkan laporan pihak perhutani bahwa banyak ditemukan tunggak bekas pencurian.
Kemudian unit reskrim dan petugas perhutani melakukan penyelidikan, dan benar pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 Sekira pukul 05.00 WIB setelah petugas melakukan pengintaian dilanjutkan penangkapan EW dirumahnya,Dukuh Pagersari, Desa Ngadisanan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia nopol W 408 XH, yang didalamnya berisi 3 (tiga) gelondong kayu hutan jenis sono berbagai ukuran, 1 buah gergaji mesin merk maestro. “Setelah dilakukan interogasi terlapor tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo,” Terang Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom.
Belih lanjut Sutriatno menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini di bawa ke Polsek Sambit, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020, sekira pukul 19.00 wib setelah mendapat informasi dari pelaku, petugas kembali mengamankan terlapor lain inisial K dirumahnya di Dukuh Mingging Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dan mendapati barang bukti berupa 8 gelondong kayu sono berbagai ukuran yang disimpan pelaku di dalam rumahnya. “Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sambit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Tambahnya.
Barang bukti yang di amankan saat ini, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nopol W408 XH 1 (satu) buah STNK, Daihatsu Xenia nopol, W 408 XH, 3 (tiga) gelondong kayu jenis sono berbagai ukuran, 1 (satu) buah gergaji mesin merk maestro, 1 (satu) unit sepeda motor merk happy dimodifikasi trail, 1 (satu) unit mobil, Toyota avanza nopol AG 317 PA, 1 (satu) buah STNK dan mobil Toyota Avanza nopol AG 317 PA, 2 (dua) gelondong kayu sono berbagai ukuran, 1 (satu) buah gergaji mesin merk maestro, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda dimodifikasi trail. Adapun kayu yang di amankan 30 balok kayu hutan jenis sono berbagai ukuran. Di total kerugian perhutani dari BB sebanyak Rp. 7.655.000,-( tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan letter A. no 10/sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak Rp.32.363.000,-( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
“Pelaku tindak pidana Ilegal Loging tersebut dengan pemberatan melanggar pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal 87 huruf b UU No 18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,”Tandas AKP Sutriatno, S.Kom. (Hs/Anang Sastro).