Mabes Polri, detikkasus.com – Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017, sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Bono Nmr 58 F Medan Timur, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap dugaan pelaku penghinaan terhadap Presiden RI dan Lembaga Polri atau Kapolri Jenderal Tito Karmavian, dengan menggunakan sarana Facebok, yang sudah menjadi viral di Medsos.
DASAR : a. laporan Polisi Model A,nomor : LP/444/VII/2017/Reskrim, tgl 16 Juli 2017,pelapor atas nama Brigadir Ricky Swanda
b. Surat perintah Penyelidikan,nomor : Sp.Lidik/ 1556/VII/2017/Reskrim,tgl 16 Juli 2017
c.Surat Perintah Penyidikan,nomor : Sp.Sidik/ 1597/VII/2017/Reskrim,tgl 16 Juli 2017
d. izin Penggeledahan,nomor : 607/GLD/PID/2017/PN Mdn tgl 27 Juli 2017
e. Izin Penyitaan,nomor : 2.223/SIT/PID/2017/PN Msn, tanggal 27 Juli 2017.
Korban : Presiden RI Joko Widodo
– Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Jenderal Tito Karnavian.
Terlapor: Muhammad Farhan Balatif, seorang laki-laki usia 18 Tahun, status pelajar SMK, agama Islam, alamat Jalan Bono, nomor 58 F Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kodya Medan Sumut.
TKP – tempat kejadian perkara di Rumah Abdul Rahman Balatif di Jalan Bono Nmr 58 F Kel Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kodya Medan Sumut.
Barang bukti (BB), 2 Unit Laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan, 1 Buah Plasdisk 16 GB yang berisi gambar2 presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawai warna putih, 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Persangkaan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Subs Pasal 27 ayat 3 UURI nmr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nmr 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
VII. Uraian singkat kejadian:
– Pada hari Jumat tgl 14 Juli 2017, Sekira pukul 17.00 Wib, saat pelapor membuka Facebook di Sat Reskrim Restabes Medan, dengan menggunakan alat bantu laptop dan Internet, melihat seseorang dengan akun facebook dengan nama RINGGO ABDILLAH atau Raketenwarnung@Raketenwarnung atau Republik Badut@Republik Badut atau alamat email kebal.hukum@gmail.com telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito Karnavian (Kapolri).
Tindakan yang dilakukan Penyelidikan/ Penyidikan, dari tanggal 16 Juli 2017 telah dilakukan penyelidikan dengan cara menggunakan sarana ITE san melakukan penggambaran serta pengamatan thd lokasi tempat dan orang di Jalan Bono Nmr 58 F Kecamatan Medan Timur membentuk Team sus Penyelidik dan Team Sus Penyidik melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi saksi sebanyak 3 orang,melakukan permohonan izin khusus penyitaan dan penggeledahan ke Pn Medan serta Permintaan ke Ahli Bahasa, ahli ITE ke Universitas Sumatera Utara (USU)
Upaya Paksa, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017,sekira pkl 22.00 wib, sesaat sesudah pelaku melakukan cathingan dengan menggunakan akun yang sama dilokasi yang sama pd saat melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri, telah dilakukan Penggeledahan di jalan Bono Nmr 58 E/D rumah an Muhamad Reza, pemilik Jaringan WIFI, serta ditemukan 1 Unit WIFI dengan provider Speedy atas nama “BONO” dan Provider “My Republik ”
kemudian dilakukan pengembangan serta diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan Balatif.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan dugaan pelaku didalam rumahnya beserta alat alat yang digunakan untuk menggunakan Facebook sehingga dilakukan penyitaan barang bukti dan membawa terlapor beserta saksi ke unit Sat reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Keterangan Terlapor, Bahwa Terlapor mengakui telah menggunakan sarana Internet dari jaringan WIFI milik Muhammad Reza yang merupakan tetangganya dengan cara membobol pasword speedy tersebut.
Terlapor mengakui pengguna Akun facebook dengan nama RINGGO ABDDILAH dengan menggunakan Fhoto profile gambar orang lain yang didapat di facebook sejak bulan Juli 2017.
Terlapor mengakui menggunakan facebook dengan sarana laptop yang dikerjakan di kamar tidur didalam rumah milik orangtuanya.
Bahwa Terlapor mengakui dengan menggunakan facebook tersebut telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Kapolri dengan cara mengedit gambar presiden dan Kapolri serta dengan menggunakan kata kata yang tidak benar (Fitnah).
Terkait Motif, maksud dan tujuan Terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif.
RTL Melakukan pemeriksaan Intensif. Terhadap Terlapor sebagai saksi, Melengkapi Mindik Penyitaan, penggeledahan dan upaya paksa hukum lainnya.
Melakukan Gelar Perkara penetapan status terlapor – Melakukan BAP terlapor sebagai Tersangka – Melakukan Penangkapan dan Penahanan – Melakukan Pemeriksaan AHLI
– Kirim berkas ke JPU. (Priya).