Detikkasus.Com l Semarang-Jateng
Jajaran Polsek Semarang Tengah dengan cepat berhasil mengamankan ketiga pelaku penganiayaan security mall Citraland Semarang
Ketiga Pelaku yg berinisial (AM) 33 tahun,(IR)41 tahun,(APM) 22 tahun,terbukti secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban (OK) 21tahun Karyawan Security Citraland Semarang
Awal mula kejadian,Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 Wib, korban piket ditempat kerjanya seperti biasa
Pada saat keluar dari pintu gedung Mall (CL) Semarang bersama dengan teman korban(DA),kemudian menuju TKP,karena ada informasi Pencuri yg tertangkap,namun setelah berada ditempat tersebut ternyata pencuri yg dimaksud tidak ditemukan
Korban mendapati ada Segerombolan Pemuda datang dari Pos yg berada di Pertigaan Jl Anggrek Kota Semarang,
mengepung Danru( Komandan regu),Korban yg bernama (SH)
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terlihat kejadian seperti itu,seketika korban mencoba melerai,namun yang terjadi Sekelompok Pemuda tersebut balik menyerang Korban dengan bersamaan, melakukan tindak kekerasan terhadap korban( OK),dengan melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat berupa sabuk kopel serta menendang, sehingga korban mengalami luka-luka memar pada bagian kepala belakang dan samping serta robek pada bibir kanan atas sehingga korban harus mendapatkan 5 jahitan atas peristiwa yang korban alami,maka korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah,guna tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku
Dalam Keterangan Press Release Kamis 16 Januari 2020 pukul 11.00 WIB,Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Mengatakan,Pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan Ancaman Pidana 5 tahun 6 bulan Penjara
Kompol Didi beserta Jajarannya akan Menindak tegas tanpa pandang bulu,segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat terutama di Wilayah Hukum Polsek Semarang Tengah
(Oki Rinenggo-Agus Prajitno Detikkasus.com JATENG & DIY