Pelaku Penganiayaan Security mall Citraland Semarang Tertangkap

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.Com l Semarang-Jateng

Jajaran Polsek Semarang Tengah dengan cepat berhasil mengamankan ketiga pelaku penganiayaan security mall Citraland Semarang

Ketiga Pelaku yg berinisial (AM) 33 tahun,(IR)41 tahun,(APM) 22 tahun,terbukti secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban (OK) 21tahun Karyawan Security Citraland Semarang

Awal mula kejadian,Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 02.45 Wib, korban piket ditempat kerjanya seperti biasa

Pada saat keluar dari pintu gedung Mall (CL) Semarang bersama dengan teman korban(DA),kemudian menuju TKP,karena ada informasi Pencuri yg tertangkap,namun setelah berada ditempat tersebut ternyata pencuri yg dimaksud tidak ditemukan

Baca Juga:  Forsemesta Minta Polda Sultra Hentikan Aktivitas PT. GKP di Konkep

Korban mendapati ada Segerombolan Pemuda datang dari Pos yg berada di Pertigaan Jl Anggrek Kota Semarang,
mengepung Danru( Komandan regu),Korban yg bernama (SH)

Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terlihat kejadian seperti itu,seketika korban mencoba melerai,namun yang terjadi Sekelompok Pemuda tersebut balik menyerang Korban dengan bersamaan, melakukan tindak kekerasan terhadap korban( OK),dengan melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan alat berupa sabuk kopel serta menendang, sehingga korban mengalami luka-luka memar pada bagian kepala belakang dan samping serta robek pada bibir kanan atas sehingga korban harus mendapatkan 5 jahitan atas peristiwa yang korban alami,maka korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah,guna tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga:  Pelaksanaan Operasi Zebra Polsek Banjar Tingkatkan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Malam Hari

Dalam Keterangan Press Release Kamis 16 Januari 2020 pukul 11.00 WIB,Kapolsek Semarang Tengah Kompol Didi Mengatakan,Pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan Ancaman Pidana 5 tahun 6 bulan Penjara

Baca Juga:  Staf Binmas Polsek Sukasada Sambangi Sekdes Ambengan Sampaikan Himbauan

Kompol Didi beserta Jajarannya akan Menindak tegas tanpa pandang bulu,segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat terutama di Wilayah Hukum Polsek Semarang Tengah

(Oki Rinenggo-Agus Prajitno Detikkasus.com JATENG & DIY

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB