Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 04/08/2017 Proyek pavingisasi di areal pabrik Industri Gula Glenmore (IGG) disebut H. Wardi selaku pemilik PT Bintang Surya Tunas Mandiri yang merupakan pemenang tender si PTPN XII, informasinya mengatakan proyek yang dikerjakan adalah proyek swasta yang jika ada penyimpangan tidak akan menimbulkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan oleh H. Wardi ketika dikonfirmasi melalui via seluler oleh wartawan,” Iya benar saya pemborongnya dan itu proyek swasta yang tidak akan menimbulkan kerugian negara”,tuturnya,
Imbuh H. Wardi ” kalau ditemukan penyimpangannya silahkan saja ditulis toh itu proyek swasta jadi tidak ada kerugian negaranya”, imbuhnya.
Namun diwaktu berbeda tim media dapatkan keterangan yang berseberangan dengan keyerangan H. Wardi dari pihak IGG manajer SDM ( Herry ) di salah satu ruangan kantor IGG. Kepada tim Herry saat ditemui dikantornya Herry mengatakan jika IGG adalah anak perusahaan PTPN XII yang artinya notabene perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )yang tentunya milik negara. Dan Herry membenarkan bahwa dana yang digunakan adalah uang negara untuk PTPN XII kemudian ditenderkan.
“IGG adalah anak perusahaan PTPN XII mas, artinya IGG adalah bagian dari BUMN, proyek pavingisasi yang melakukan tender adalah PTPN XII, IGG tinggal menerima pengumuman pemenang tender bahwa yang akan kerjakan proyek pavingisasi adalah PT nya H. Wardi, ” ungkap Herry Manager SDM.
Ketika dikonfirmasi tentang hasil pengerjaan proyek oleh PT nya H. Wardi, Manager SDM Herry menyampaikan bahwa pelaksana pernah dikenakan denda karena didapati hasil pekerjaan yang kurang beres.
“Pelaksana pernah dikenakan denda karena ada salah satu pekerjaan yang kurang berea, dan kami punya tim pengawas yang pada waktu tertentu adakan pertemuan hasil evaluasinya mas, ” pungkasnya.
Dengan adanya keterangan yang berseberangan itu semakin menambah kejelasan bahwa pengerjaan proyek pavingisasi oleh PT Bintang Surya Tunas Mandiri milik H. Wardi di IGG diduga tidak sesuai harapan IGG sebagai pengguna jasa, terbukti pernah ada pembenanan denda seperti yang disampaikan Manager SDM Herry. ( TED ).