Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur l Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur tentang pengesahan “Propamperda” langsung di pimpin oleh Wakil Ketua Satu Darhan,SIp bersama Wakil Ketua Dua Baswidan,SIp dengan 13 Anggota Dewan lain nya,10 anggota belum sempat hadir.
Sidang Paripurna pengesahan Propamperda di laksanakan pada hari ini Senin 25 Febuari 2019 bertempat di ruang sidang lantai Dua Kantor DPRD Kabupaten Kaur
Propemperda yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018.
2. Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2019.
3. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020.
4. Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
6. Peraturan Daerah tentang perubahan ke ll atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 tahun 2006 mengenai pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
7. Peraturan Daerah tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
8. Peraturan Daerah tentang Revisi Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2038.
9. Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Ke-pariwisataan Kabupaten Kaur (RIPPARKAB)
10. Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan tempat berolahraga
11. Peraturan Daerah tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan sampah yang sejenis sampah rumah tangga.
Ketidak hadiran 10 anggota DPRD Kabupaten Kaur pada sidang paripurna hari ini senin 25/2/2019 di perkirakan lagi kelelahan (capek) maklum saja baru kembali ke Kabupaten Kaur hari Sabtu usai melaksanakan tugas Dinas luar daerah (Jakarta)
(Rza)