Para Tengkulak Bebas Kuras BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU 55.621.27 Brangkal, Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | detukkasus.com – Para tengkulak dari kabupaten Lamongan bebas menguras BBM Bersubsidi di SPBU 55.621.27 Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Sepertinya mereka sang tengkulak sudah kongkalikong sama sang operator atau sang pengelola SPBU tersebut.

Eko warga Desa Jatipayak Kecamatan Modo kabupaten Lamongan, Jawa Timur sudah terbiasa dan bahkan tiap hari membeli BBM Bersubsidi di SPBU Brangkal untuk dijual lagi, Selasa 28/5/2024.

“Ini saya beli Pertalite untuk tak jual lagi mas di rumah,” jelasnya Eko.

“Pengambilan setiap hari 35 liter, untuk dijual lagi ke para warga yang membutuhkan di rumah” tambah Eko.

Baca Juga:  Dilantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Pesan-Pesan Kadinkes Kaur

Begitu juga dengan Fatkur warga Desa Jegrek kecamatan Modo kabupaten Lamongan, Waktu dimintai keterangan oleh tim Jejakkasus mengatakan, bahwa Ia membeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas 70 liter dengan 2 Jerigen plastik setiap hari untuk dijual lagi atau diecer lagi kepada konsumen atau para pelanggan yang ada di sekitaran rumahnya.

“Ia ini saya beli BBM Bersubsidi jenis pertalite 70 liter dengan 2 Jerigen plastik, karena per jerigen ini isinya 35 liter, dan rencana pertalite ini mau saya jual lagi untuk melayani pelanggan atau konsumen yang ada dirumah,” terangnya.

Baca Juga:  Bakesbangpol Bojonegoro Gelar Rapat Gabungan, Antisipasi Kerawanan Konflik Sosial Selama Perayaan Idul Fitri Tahun 2024

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola SPBU belum bisa dimintai keterangan. Bahkan waktu Awak media ini di lokasi sang operator berinisal (SSN) melarang awak media untuk tidak mengambil gambar atau video.

Padahal sudah Jelas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Baca Juga:  Di Serang DBD, Dinkes Turunkan Mesin Foging

Sang Sopir mobil mini Bus yang tidak mau disebut namanya, kepada media ini berharap semoga penegak hukum bisa bertindak tegas kepada pemain atau mafia BBM bersubsidi yang ada di SPBU Brangkal Kepohbaru.

Reporter: Hrs /Red.
Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa dipidana

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB