Detikkasus.com | SIDOARJO – DEWAN Pimpinan Cabang PDI Perjuangan (PDI-P) Sidoarjo menyomasi Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (panwascam) Prambon. PDI-P meminta kepada panwascam untuk memasang kembali baliho bergambar Gus Ipul – Mbak Puti yang dicabut dari pekarangan rumah kader partai tersebut.
“Surat somasi kami kirimkan ke pihak-pihak terkait pada hari ini. Kami meminta kepada Panwascam dan Satpol PP untuk memasang kembali baliho tersebut ke tempat semula” kata Kepala Badan Bantuan Hukum (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo, Beny Syahputra SH, Kamis (8/3/2018).
Beny menilai, ada sejumlah pelanggaran terhadap perundang-undangan maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara dalam proses pencabutan baliho tersebut. Untuk pelanggaran perundang-undangan misalnya, petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun rekomendasi dari panwas kabupaten. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016.
Beny menilai petugas Panwascam dan Satpol PP juga melakukan tindak melawan hukum. Sebab, telah memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin sekaligus mengambil baliho tersebut. “Hanya petugas kepolisian yang berhak masuk di pekarangan rumah seseorang. Itu pun harus dengan membawa surat tugas,” tandas Beny.
Proses pencabutan baliho terjadi di pekarangan rumah milik salah seorang kader PDI-P di Desa Jati Alun-alun, Prambon, Rabu (7/3/2018) jam 19.00. Beny menegaskan, baliho tersebut adalah alat sosialisasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Gus Ipul-Mbak Puti, yang dilakukan internal PDI-P kepada kadernya.
Selain indikasi pelanggaran aturan dan tindak melawan hukum yang dilakukan petugas, Beny juga menegaskan baliho yang diambil tersebut bukan alat peraga kampanye.
“Apalagi, baliho tersebut bukan alat peraga kampanye. Sebab tidak ada nomor paslon apalagi ajakan mencoblos. Jadi, kami meminta panwas dan satpol PP untuk memasang kembali di tempat semula, dalam waktu 1X24 jam sejak surat somasi kami diterima mereka,” pungkas Beny.
(Zeey/Rud)