Panwascam Dan Pol PP Kecamatan Prambon Di Somasi oleh Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Sidoarjo.

Jumat, 9 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | SIDOARJO – DEWAN Pimpinan Cabang PDI Perjuangan (PDI-P) Sidoarjo menyomasi Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (panwascam) Prambon. PDI-P meminta kepada panwascam untuk memasang kembali baliho bergambar Gus Ipul – Mbak Puti yang dicabut dari pekarangan rumah kader partai tersebut.

“Surat somasi kami kirimkan ke pihak-pihak terkait pada hari ini. Kami meminta kepada Panwascam dan Satpol PP untuk memasang kembali baliho tersebut ke tempat semula” kata Kepala Badan Bantuan Hukum (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo, Beny Syahputra SH, Kamis (8/3/2018).

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Pahlawan Nasional di Kabupaten Kudus Kapolres Kudus Menghadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga

Beny menilai, ada sejumlah pelanggaran terhadap perundang-undangan maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara dalam proses pencabutan baliho tersebut. Untuk pelanggaran perundang-undangan misalnya, petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun rekomendasi dari panwas kabupaten. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016.

Beny menilai petugas Panwascam dan Satpol PP juga melakukan tindak melawan hukum. Sebab, telah memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin sekaligus mengambil baliho tersebut. “Hanya petugas kepolisian yang berhak masuk di pekarangan rumah seseorang. Itu pun harus dengan membawa surat tugas,” tandas Beny.

Baca Juga:  Bersama Perbekel Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan Mendata Keberadaan Pengungsi Gunung Agung

Proses pencabutan baliho terjadi di pekarangan rumah milik salah seorang kader PDI-P di Desa Jati Alun-alun, Prambon, Rabu (7/3/2018) jam 19.00. Beny menegaskan, baliho tersebut adalah alat sosialisasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jatim, Gus Ipul-Mbak Puti, yang dilakukan internal PDI-P kepada kadernya.

Baca Juga:  Kasdam V/Brw : Kodam V/Brw Siap Amankan Pilkada 2018

Selain indikasi pelanggaran aturan dan tindak melawan hukum yang dilakukan petugas, Beny juga menegaskan baliho yang diambil tersebut bukan alat peraga kampanye.

“Apalagi, baliho tersebut bukan alat peraga kampanye. Sebab tidak ada nomor paslon apalagi ajakan mencoblos. Jadi, kami meminta panwas dan satpol PP untuk memasang kembali di tempat semula, dalam waktu 1X24 jam sejak surat somasi kami diterima mereka,” pungkas Beny.

(Zeey/Rud)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB