Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Dana Desa, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Keuchik Paya Meudru

Lhoksukon |Detikkasus.com -Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amri (37) Keuchik Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin (10/6/2024) di rumah istrinya Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan Muhammad Amri ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022. 

Baca Juga:  Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis Dalam Rangka Guantibmas

Sebelumnya, Delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

Baca Juga:  Pembangunan Mushola Di Kawasan Perumahan Relokasi Kampung Jawa Belakang Timbang Langsa, Langsa Baro, Kota Langsa, Diduga Tak Rampung Dikerjakan.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa (11/6/2024).

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga:  Karya Bakti TNI Dilakukan Koramil 0824/15 Bangsalsari Ajak Masyarakat Antisipasi Bencana Banjir

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasaal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *