Palsukan memalsukan surat-surat Dan Dokumen, Bagus Susilo Putro Warga Candi Terpaksa Lebaran di Dalam penjara.

 

Polres Sidoarjo, Detikkasus.com – Pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di tangkap Polisi, Bagus Susilo Putro (36), warga Jl. Bima, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, pada hari rabu tanggal 14/06, Pasalnya telah memalsukan surat-surat dan dokumen. Akibatnya harus meringkuk di jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.

Kepada Wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kawasan Perumahan Safira Garden Laster Royal, Desa Sepande, Kecamatan Candi terdapat pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Danramil 0816/13 Wonoayu Hadiri kegiatanPeningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa

“Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan tersangka berhasil kami amankan pada saat itu juga ditempat perumahan dikawasan Candi,” ucap Kombes Pol Himawan Bayu Aji, saat press realis di halaman Polresta Sidoarjo, pada hari selasa (20/06/2017).

Dokumen maupun surat-surat yang dipalsukan oleh tersangka Bagus Susilo Putro, meliputi STNK, KTP, SIM, SIUP, Kartu Keluarga (KK) dan print out buku tabungan. Ia memalsukan dokumen tersebut, karena mendapat pesanan dari seseorang berinisial M yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Plh Bupati : Dengan Pembinaan dan Prestasi Yang Baik, Anak Kampar Siap Ambil Tongkat Estafet Kepemimpinan

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat, dokumen sampai alat yang digunakan beroperasi seperti sebuah laptop merk Asus, Printer merk HP, dua buah handphone dan sebuah alat pemotong kertas,” terangnya.

Kombes Pol Himawan Bayu aji memambahkan, aksi pemalsuan ini sudah satu tahun. Terkait adanya tersangka lain atau jaringan dalam pemalsuan dokumen, pihaknya masih melakukan pengembangan. Harga pemesanannya pun bervariasi, mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta.

Baca Juga:  Bawa Kabur Mobil Warga Tapung Hilir, Pelaku Ditangkap di Wilayah Rokan Hilir

“Kemungkinan besar, Untuk pemesan pemalsuan dokumen ini ada indikasi terkait jaringan pencurian sepeda motor. Tetapi, masih kami kembangkan lebih lanjut, Kini tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya, Kepada Wartawan. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *