Palsukan memalsukan surat-surat Dan Dokumen, Bagus Susilo Putro Warga Candi Terpaksa Lebaran di Dalam penjara.

Selasa, 20 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Sidoarjo, Detikkasus.com – Pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen di tangkap Polisi, Bagus Susilo Putro (36), warga Jl. Bima, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, pada hari rabu tanggal 14/06, Pasalnya telah memalsukan surat-surat dan dokumen. Akibatnya harus meringkuk di jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.

Kepada Wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kawasan Perumahan Safira Garden Laster Royal, Desa Sepande, Kecamatan Candi terdapat pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Tingkatkan Komunikasi dengan Para Guru Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan kunjungi SD Negeri 1 Pegadungan

“Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan tersangka berhasil kami amankan pada saat itu juga ditempat perumahan dikawasan Candi,” ucap Kombes Pol Himawan Bayu Aji, saat press realis di halaman Polresta Sidoarjo, pada hari selasa (20/06/2017).

Dokumen maupun surat-surat yang dipalsukan oleh tersangka Bagus Susilo Putro, meliputi STNK, KTP, SIM, SIUP, Kartu Keluarga (KK) dan print out buku tabungan. Ia memalsukan dokumen tersebut, karena mendapat pesanan dari seseorang berinisial M yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Penyampaian Pak Jokowi Tidak Sejalan Dengan ULP PLN Rantauprapat

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat, dokumen sampai alat yang digunakan beroperasi seperti sebuah laptop merk Asus, Printer merk HP, dua buah handphone dan sebuah alat pemotong kertas,” terangnya.

Kombes Pol Himawan Bayu aji memambahkan, aksi pemalsuan ini sudah satu tahun. Terkait adanya tersangka lain atau jaringan dalam pemalsuan dokumen, pihaknya masih melakukan pengembangan. Harga pemesanannya pun bervariasi, mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Bekali Peserta Diklat Penggemukan Sapi Korem 081/DSJ

“Kemungkinan besar, Untuk pemesan pemalsuan dokumen ini ada indikasi terkait jaringan pencurian sepeda motor. Tetapi, masih kami kembangkan lebih lanjut, Kini tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya, Kepada Wartawan. (Priya).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru