PRINGSEWU| Detikkasus.com – Akibat dari pemalsuan dokumen, oknum kepala pekon dan Sekdes Ambarawa Induk di periksa oleh Inspektorat dan PMD kebupaten Pringsewu. Dalam pemanggilannya, kepala pekon Ambarawa Induk dimintai keterangan berkaitan adanya pemberitaan terkait laporan ketua BHP beserta anggota ke Polres Pringsewu atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk, Jumat (3/2/23).
Kadis PMD kabupaten Pringsewu Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kepala pekon beserta sekdes dalam hal ini kami sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selanjutnya kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat. Dapat kami simpulkan bahwa kami akan lakukan pembinaan dari akar permasalahan yang telah dilakukan oleh Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk”, jelasnya.
Kabid Inspektorat kabupaten Pringsewu Wiwid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi kelanjutan dari PMD Pringsewu. Selanjutnya, kami akan lakukan langkah langkah pengawasan terkait kegiatan.
“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak PMP terkait pekon Ambarawa Induk, setelah itu akan kami lakukan pengawasan. Apabila saat diproses nntinya ditemukan adanya unsur pidana, kami dari pihak Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan PMP untuk tindak lanjutnya”, ucapnya.
Ketua BHP Ambarawa Induk mengatakan berkaitan pengaduan kami ke polres Pringsewu Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh pihak Tipidkor polres Pringsewu.
“Pihak penegak hukum polres Pringsewu sudah menindaklanjuti pengaduan kami. Semoga dari pengaduan kami ini dapat terungkap jelas, atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk “, harapnya.
Jelas dalam peraturan menteri dalam negeri No.114 tahun 2014.
1.) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
2.) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
Dan dapat diancam apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. (Red)