Palsukan Dokumen, Oknum Kakon dan Sekdes Ambarwa Induk Diperiksa Inspektorat dan PMD

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Akibat dari pemalsuan dokumen, oknum kepala pekon dan Sekdes Ambarawa Induk di periksa oleh Inspektorat dan PMD kebupaten Pringsewu. Dalam pemanggilannya, kepala pekon Ambarawa Induk dimintai keterangan berkaitan adanya pemberitaan terkait laporan ketua BHP beserta anggota ke Polres Pringsewu atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk, Jumat (3/2/23).

Kadis PMD kabupaten Pringsewu Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kepala pekon beserta sekdes dalam hal ini kami sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Wow !! Agar Nyaman Berselingkuh, Oknum PNS Palsukan KK Untuk Mengelabui Petugas

“Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selanjutnya kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat. Dapat kami simpulkan bahwa kami akan lakukan pembinaan dari akar permasalahan yang telah dilakukan oleh Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk”, jelasnya.

Kabid Inspektorat kabupaten Pringsewu Wiwid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi kelanjutan dari PMD Pringsewu. Selanjutnya, kami akan lakukan langkah langkah pengawasan terkait kegiatan.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak PMP terkait pekon Ambarawa Induk, setelah itu akan kami lakukan pengawasan. Apabila saat diproses nntinya ditemukan adanya unsur pidana, kami dari pihak Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan PMP untuk tindak lanjutnya”, ucapnya.

Baca Juga:  Puluhan Ton Dugaan Limbah B3 Abu Alumunium di Tanah Milik PT. REI Kabupaten Sidoarjo

Ketua BHP Ambarawa Induk mengatakan berkaitan pengaduan kami ke polres Pringsewu Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh pihak Tipidkor polres Pringsewu.

“Pihak penegak hukum polres Pringsewu sudah menindaklanjuti pengaduan kami. Semoga dari pengaduan kami ini dapat terungkap jelas, atas pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Kepala pekon dan Sekdes Ambarwa Induk “, harapnya.

Baca Juga:  Mafia Bbm bersubsidi PT Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi Tiarap , Ganti Modus Gunakan Perusahaan Lain Muat BBM Subsidi Di Lampung

Jelas dalam peraturan menteri dalam negeri No.114 tahun 2014.
1.) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
2.) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.

Dan dapat diancam apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. (Red)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB