Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (09/07/2020) Sekitar pukul 12:55 Wib palang atau portal sudah dipindahkan dengan jarak sekitar 300.mtr dari awal titik pertama viralnya Dusun Sidomakmur Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, mengenai Dugaan pengutipan liar masih tetap berjalan.
Salah seorang dari empat penjaga posko tempat pengutipan liar “Membenarkan pengutipan terhadap kendra’an yang bermuatan melintas tetap dilakukan untuk perbaikan rawat jalan, mereka berempat bergegas pergi meninggalkan posko pengutipan”.
Yunus Laia menyangkan penegakan hukum yang terkesan mandul, mungkin karena sudah dapat diatur oleh aktornya sehingga pengutipan tetap berjalan, kalau memang penegakan hukum tidak mandul tentunya pengutipan liar tersebut seharusnya tidak ada lagi terjadi”.
Jika memang pengitipan itu tidak menyalahi prosedur kenapa lokasinya dipindah ketempat lain dengan jarak sekitar 300.mtr dari titik awal viralnya pengitipan di-Dusun Sidomakmur, mandulnya penegakan hukum tentunya menjadi ladang empuk bagi aktornya, ujar YUNUS
Ngantas Karo-Karo mengatakan “Jika dibebaskan melakukan pengutipan karena adanya bentuk musyawarah, saya iyakin semua desa/kelurahan di Labuhanbatu akan membuat hal sama”. Sebab bisa jadi semua masyarakat punya kepentingan yang sama, untuk mengatas namakan perawatan jalan yang penting bisa bagi-bagi khususnya dalam penegakan hukum.
Atau sebaiknya undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa, maupun yang lain sebaiknya dihapuskan saja, jika memang lebih abdol mupakat segelintir kelompok, untuk memuluskan terlaksananya pengutipan, ujar Ngantas
Sekedar mengingat sebagian edisi 06/05/20. Dua truck coldisel disetop disuruh membayar uang senilai 30 rb Rupiah per mobil, sipelaku memberikan kwitansi kepada supir truck tersebut, TIM menelpon guru pengajar di SDN 20 yang disinyalir sebagai PNS Panaihulu, “Saya lagi mengemudi dan tidak berada disekitaran desa Jawi-Jawi, temui saja Samsidi pemilik warung dekat palang itu”, ujarnya
Setelah TIM bertemu dengan Samsidi dirinya mengatakan “Mengenai pemasukan/pengeluaran yang kami dapat gak tau saya, usaha ini berjalan sekitar sembilan belas bulan, gak tau saya undangan-undang apa yang diapakai, atau Peraturan apa yang dipergunakan, maupun Perbup nomor berapa yang diapakai, hingga Peraturan desa nomor berapa yang kami pakai ujarnya”. (J. Sianipar)