Tanggamus – detikkasus.com
Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Ibrahim Lubis,S.H.I. bersama Wakil Ketua Roli WIlpa,S.H.I.,M.Sy. Sekertaris M.Mudatsir,S.Ag.,M.M. Para Panmud,PP dan Staf Melaksanakan Kegiatan Sidang Isbat Mandiri di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kotaagung Barat, kegiatan ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Tanggamus untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus tanpa Terkecuali.
Pekon Tanjung Agung adalah pekon yang menjadi salah satu Pekon Terjauh dari Kotaagung Barat yang berbatasan dengan kecamatan wonosobo, lokasi pekon ini juga sangat terbatas dimana tidak ada transportasi umum serta jalannya yang hanya cukup satu mobil saja sehingga cukup jauh untuk mencapai kantor pengadilan Agama Tanggamus. tercatat sebanyak 30 Perkara Sidang Isbat yang diajukan melalui kegiatan ini 25/03/2024.
Kepala Pekon Tanjung Agung Hayang sangat mengapresiasi pelayanan yang luar biasa dan sangat memuaskan dari Pengadilan Agama Tanggamus dan beliau berharap semoga
kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan kedepannya karena sangat dibutuhkan di Pekon Tanjung Agung ini, ”semoga kedepannya kegiatan ini bisa terus terlaksana dan terimakasih untuk pelayanan yang luar biasa dan sangat memuaskan dari Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1b semoga semakin baik lagi” ucapnya.
dalam kegiatan isbat mandiri ini mayoritas diikuti pasangan yang berumur diatas 40 tahun bahkan ada pasangan yang pernikahannya tidak tercatat selama 25 tahun namun melalui sidang isbat mandiri ini mereka merasa tenang dan juga senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah di KUA setempat.(Roli)
Penulis : Rolli
Editor : Bambang hartono
Sumber Berita : Detikkasus.com