PA Tanggamus Melaksanakan Sidang Isbat Mandiri di Pekon Tanjung Agung Kobar Kab Tanggamus

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – detikkasus.com

Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Kelas IB Ibrahim Lubis,S.H.I. bersama Wakil Ketua Roli WIlpa,S.H.I.,M.Sy. Sekertaris M.Mudatsir,S.Ag.,M.M. Para Panmud,PP dan Staf Melaksanakan Kegiatan Sidang Isbat Mandiri di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kotaagung Barat, kegiatan ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Tanggamus untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus tanpa Terkecuali.

Pekon Tanjung Agung adalah pekon yang menjadi salah satu Pekon Terjauh dari Kotaagung Barat yang berbatasan dengan kecamatan wonosobo, lokasi pekon ini juga sangat terbatas dimana tidak ada transportasi umum serta jalannya yang hanya cukup satu mobil saja sehingga cukup jauh untuk mencapai kantor pengadilan Agama Tanggamus. tercatat sebanyak 30 Perkara Sidang Isbat yang diajukan melalui kegiatan ini 25/03/2024.

Baca Juga:  Wujud Keberadaan Polisi Ditengah-Tengah Masyarakat Dengan Pengaturan Pagi

Kepala Pekon Tanjung Agung Hayang sangat mengapresiasi pelayanan yang luar biasa dan sangat memuaskan dari Pengadilan Agama Tanggamus dan beliau berharap semoga

Baca Juga:  Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan kedepannya karena sangat dibutuhkan di Pekon Tanjung Agung ini, ”semoga kedepannya kegiatan ini bisa terus terlaksana dan terimakasih untuk pelayanan yang luar biasa dan sangat memuaskan dari Pengadilan Agama Tanggamus Kelas 1b semoga semakin baik lagi” ucapnya.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Menghadiri Undangan Melaspas Pura di Kantor Koramil Tejakula

dalam kegiatan isbat mandiri ini mayoritas diikuti pasangan yang berumur diatas 40 tahun bahkan ada pasangan yang pernikahannya tidak tercatat selama 25 tahun namun melalui sidang isbat mandiri ini mereka merasa tenang dan juga senang karena sudah bisa mendapatkan buku nikah di KUA setempat.(Roli)

Penulis : Rolli

Editor : Bambang hartono

Sumber Berita : Detikkasus.com

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Waka Polda Aceh : Dengan Berolah Raga Tubuh Kita Menjadi Sehat

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:11 WIB