Tanggamus, Detikkasus.com – Kejanggalan demi kejanggalan memang terlihat sejak awal, mulai dari tahapan perencanaan, lelang, peserta, pemenang dan banyak lainnya, dimana seharusnya kesemua tahapan tercantum dalam LPSE Tanggamus 2021, Senin (23/08/21).
Akan tetapi, proyek yang menggunakan dana alokasi khusus milliaran rupiah tersebut justru dilaksanakan dengan sistem yang terkesan gelap dan dikerjakan tidak dengan seharusnya.
Masyarakat dusun Way Harong pekon Banjarmasin kecamatan Bulok memang sudah sejak lama menantikan akses jalan yang bagus, usulan demi usulan tidak pernah lelah diupayakan demi mendapatkan akses jalan yang layak, tentunya dengan di realisasikan pembangunan jalan oleh Pemkab Tanggamus, masyarakat sangat bersuka cita. Akan tetapi upaya dari pemkab untuk memberikan rasa keadilan dan persamaan justru tercoreng pihak-pihak terkait.
Atas aspirasi masyarakat setempat dan sebagai agen kontrol sosial ditengah masyarakat, dalam hal ini Pemuda Pancasila melalui Sekretarisnya diminta untuk mempertanyakan dan mengusut dugaan KKN tersebut berdasarkan data dan fakta-fakta temuan dari masyarakat.
Diantaranya indikasi KKN tersebut bisa dilihat dengan tanpa bantahan, semisal:
1.waktu pengerjaan jalan 2.2 KM yang hanya 25 hari.
2.Tidak terpasangnya lama pengerjaan dipapan informasi
3. Tidak tercantum dalam LPSE Tanggamus
4. Material didominasi batu base dan split dan hanya beberapa kubik batu 5/7.
Lebih jauh, atas info dan temuan fakta dari masyrakat bisa dirincinkan penggunaan anggaran 3.1 milliar sebagai berikut:
Pekerja harian 25 pekerja × 80 ribu × 25 hari = 50.000.000
Belanja batu total= +- 300 kubik
Batu base
Batu split
Batu screnning dan beberpa kubik batu 5/7
300×250.000 =75.000.000
Sewa wales 1 unit × 25 hari × 800.000 = 20.000.000
Solar 430.000 × 25 hari = 10.750.000
Pekerja hotmix 120.000 × 3 hari × 25 pekerja = 9.000.000
Sewa alat berat 7500.000 × 3 hari = 22.500.000
Aspal cair 155 kg 30 drum× 1500.000= 45.000.000
Aspal hotmix 200 ton × 1500.000 = 300.000.000
Biaya tak terduga = 25 hari sebesar = 50.000.000
Sehingga didapat anggaran pembelanjaan barang dan jasa proyek jalan 2.2 km sejumlah = Rp. 582.250.000 (lima ratus juta delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Maka atas fakta dan temuan temuan tersebut sudah sepatutnya kita bersama mempertanyakan kepada CV. BARON dan pihak terkait, bagaiamana pertanggung jawaban moral dan hukumnya.
Mengingat jika dihitung dalam angka masih tersisa anggaran diatas 2 milliar rupiah dari angggaran yang telah ditetapkan oleh Pemda tersebut, upaya upaya kami dan masyrakat tentunya ingin semua ada kejelasan, tidak boleh ada orang kelompok dan golongan yang semena-mena dibumi Tanggamus, sampai kapanpun akan tetap kami kejar.
Tegas sekretaris PP mewakili ketuanya Bung Musoppa.
Sampai berita ini diterbitkan salah satu pengawas lapangan yang dipanggil Edi, masih belum bisa memberikan keterangan melalui telepon selulernya, pungkasnya. (IYAN)