Ops Zebra Kapuas 2022, Polres Sekadau Rutin Periksa Surat dan Kelengkapan Kendaraan

SEKADAU I Detikkasus.com – Selama pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2022, Polres Sekadau terus melakukan upaya atau tindakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Salah satu upaya tersebut melalui pemeriksaan kelengkapan dan surat menyurat kendaraan yang hari ini digelar di depan Puskesmas Sekadau Jl. merdeka Barat desa Sungai Ringin Kab.Sekadau Kalbar, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops AKP Oloan Sihombing mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas, mencegah pelanggaran dan membangun budaya tertib lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga:  Anggota Pospam Ciledug Memberikan Bantuan terhadap Sopir yang Mengalami Gangguan

“Hingga 16 Oktober 2022, kami akan terus lakukan berbagai upaya agar masyarakat sadar dan peduli akan peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan,” ungkap Kabag Ops.

Sedangkan dalam keterangannya Kasat Lantas AKP Much. Shofian mengatakan, pemeriksaan kendaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna mencapai tujuan yang diinginkan selama operasi Zebra Kapuas 2022.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Beri Piagam Penghargaan kepada Polres Sekadau

“Kami tekankan kepada personel yang terlibat operasi untuk melaksanakan tugas dengan baik melalui langkah edukatif, persuasif, tegas namun tetap bersikap humanis,” ungkap Kasat Lantas.

Tak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan, lanjutnya, petugas operasi turut membagikan brosur, sticker dan himbauan agar para pengendara terus menerapkan disiplin berlalu lintas saat berkendara.

Baca Juga:  Jumat Curhat di Desa Selalong, Polres Sekadau Serap Aspirasi Masyarakat

“Selain penegakan hukum, kami bagikan brosur dan sticker untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang peraturan dan tata tertib lalu lintas yang baik dan benar,” ucap Kasat Lantas.

“Sedangkan bagi para pelanggar tidak kami tilang namun diberikan teguran secara lisan dan tertulis agar mereka tidak mengulangi perbuatan di luar ketentuan dan peraturan,” tuntasnya.

( Hadysa Prana )

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *