Polda DIY – Polres Gunungkidul, detikkasus.com – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Polres Gunungkidul menggelar pres relase operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah dilaksanakan selama 10 hari, sejak tanggal 6 hingga 15 Juni 2017 di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni EK (20) warga Gombong, Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan seorang pengedar AAS (24) warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 14.090 butir pil Trihecypenifyl. Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik dan sudah berizin.
Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP., kepada juru warta TribrataNews menyampaikan saat digelar Operasi pekat selama 10 hari, petugas mengamankan EK (20) yang kedapatan membawa 40 butir pil trihexypenidyl. Dari pengakuan tersangka EK, Pil haram tersebut diperoleh tersangka dari AAS.
“Saat kami periksa, EK mengaku obat tersebut berasal dari AAS,” katanya di Mapolres Gunungkidul, Sabtu (17/6).
Tak berselang lama, petugas langsung meluncur ke kediaman tersangka di Kasihan Bantul, saat itu juga tersangka diringkus. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun dengan kejelian petugas, belasan ribu pil koplo ditemukan di dalam tanah halaman samping rumah.
Menurut Kapolres Gunungkidul, tersangka diduga merupakan pemain lama, hal tersebut terlihat dari cara tersangka menyembunyikan pil haram tersebut cukup rapi. Seluruh botol tempat ribuan pil dibungkus dengan lakban dan disimpan dalam kotak plastik.
“Dari caranya menyimpan, sepertinya AAS pelaku lama,” katanya menjelaskan.
Selain mengamankan ribuan butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Arif)