Ops Pekat di Jogja, Belasan Ribu Pil Koplo Dipendam di Halaman Samping Rumah, Repoter – Arifin.

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda DIY – Polres Gunungkidul, detikkasus.com – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Polres Gunungkidul menggelar pres relase operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah dilaksanakan selama 10 hari, sejak tanggal 6 hingga 15 Juni 2017 di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni EK (20) warga Gombong, Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan seorang pengedar AAS (24) warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 14.090 butir pil Trihecypenifyl. Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik dan sudah berizin.

Baca Juga:  Pengaturan Arus Lalu Lintas Antisipasi Laka Lantas

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP., kepada juru warta TribrataNews menyampaikan saat digelar Operasi pekat selama 10 hari, petugas mengamankan EK (20) yang kedapatan membawa 40 butir pil trihexypenidyl. Dari pengakuan tersangka EK, Pil haram tersebut diperoleh tersangka dari AAS.

“Saat kami periksa, EK mengaku obat tersebut berasal dari AAS,” katanya di Mapolres Gunungkidul, Sabtu (17/6).

Baca Juga:  Unit Reskrim Menempati Kring Serse, Pada Daerah daerah Rawan Kriminalitas Kejahatan

Tak berselang lama, petugas langsung meluncur ke kediaman tersangka di Kasihan Bantul, saat itu juga tersangka diringkus. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun dengan kejelian petugas, belasan ribu pil koplo ditemukan di dalam tanah halaman samping rumah.

Menurut Kapolres Gunungkidul, tersangka diduga merupakan pemain lama, hal tersebut terlihat dari cara tersangka menyembunyikan pil haram tersebut cukup rapi. Seluruh botol tempat ribuan pil dibungkus dengan lakban dan disimpan dalam kotak plastik.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | MPN Tetap Akan Laporkan Ketua PGRI Banyuwangi.

“Dari caranya menyimpan, sepertinya AAS pelaku lama,” katanya menjelaskan.

Selain mengamankan ribuan butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Arif)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru