Ops Pekat di Jogja, Belasan Ribu Pil Koplo Dipendam di Halaman Samping Rumah, Repoter – Arifin.

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda DIY – Polres Gunungkidul, detikkasus.com – Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Polres Gunungkidul menggelar pres relase operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah dilaksanakan selama 10 hari, sejak tanggal 6 hingga 15 Juni 2017 di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni EK (20) warga Gombong, Ponjong Kabupaten Gunungkidul dan seorang pengedar AAS (24) warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 14.090 butir pil Trihecypenifyl. Pil trihexypenidyl merupakan obat keras jenis penenang yang hanya diedarkan oleh apotik dan sudah berizin.

Baca Juga:  Patroli Unit Sabhara Melaksanakan Strong Point Pagi di Pasar Sukasada Pantau Situasi Kamtibmas

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP., kepada juru warta TribrataNews menyampaikan saat digelar Operasi pekat selama 10 hari, petugas mengamankan EK (20) yang kedapatan membawa 40 butir pil trihexypenidyl. Dari pengakuan tersangka EK, Pil haram tersebut diperoleh tersangka dari AAS.

“Saat kami periksa, EK mengaku obat tersebut berasal dari AAS,” katanya di Mapolres Gunungkidul, Sabtu (17/6).

Baca Juga:  Danrindam V/Brw Buka Dikmaba Prajurit Karier TA. 2017.

Tak berselang lama, petugas langsung meluncur ke kediaman tersangka di Kasihan Bantul, saat itu juga tersangka diringkus. Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Namun dengan kejelian petugas, belasan ribu pil koplo ditemukan di dalam tanah halaman samping rumah.

Menurut Kapolres Gunungkidul, tersangka diduga merupakan pemain lama, hal tersebut terlihat dari cara tersangka menyembunyikan pil haram tersebut cukup rapi. Seluruh botol tempat ribuan pil dibungkus dengan lakban dan disimpan dalam kotak plastik.

Baca Juga:  Lagi - lagi viral Foto Bugil Diduga Oknum Pejabat (ASN) kabupaten Pringsewu - Lampung

“Dari caranya menyimpan, sepertinya AAS pelaku lama,” katanya menjelaskan.

Selain mengamankan ribuan butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Arif)

Berita Terkait

Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh
Pembangunan Pembuatan Gapura Pagar Lembaga Pendidikan Islam, “Misbahul Ulum Diniyah Al-Azizah Satu
Harga Elpiji 3 Kg Melambung Tinggi, SAPA Minta Pj Gubernur Bertindak, Alihkan Distribusi Ke BUMG Desa
Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh
Dinkes Menggelar Pembukaan Orientasi, Kompetensi Dasar Kader Posyandu Tingkat Kabupaten Pulang Pisau
Inilah Wajah Baru Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kaur
Diduga Pimpinan KIP Aceh Timur, Kurang Transparan, Sejumlah Organisasi Wartawan Desak Segera Polres Serta Jaksa Idi Aceh Timur
Pj Bupati, Diduga Lambat Sikapi Adanya Surat Terbuka, Untuk Pemimpin Bersama Sekda Pemkab Aceh Timur

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Pembangunan Pembuatan Gapura Pagar Lembaga Pendidikan Islam, “Misbahul Ulum Diniyah Al-Azizah Satu

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Harga Elpiji 3 Kg Melambung Tinggi, SAPA Minta Pj Gubernur Bertindak, Alihkan Distribusi Ke BUMG Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Inilah Wajah Baru Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kaur

Berita Terbaru

Uncategorized

Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh

Senin, 7 Okt 2024 - 16:26 WIB