Detikkasus.com | Kendari -SuLtra
Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa dikantor Walikota, dan kantor DPRD kota Kendari guna mencari keadilan. Rabu, (11/9). Dalam aksinya AP2 Sultra meminta pihak berwenang agar memproses pelaku oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kota Kendari secara hukum dengan aturan yang ada.
Oknum Satpol PP kota Kendari berinisial SA kuat diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Rasma Sendi (43) warga Lapulu, Kecamatan Abeli kota Kendari. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kordinator Lapangan AP2 Sultra, Muhamad Ikbal
“Dimana perbuatan oknum Satpol PP ini telah menjual los pasar yang ada di Lapulu, dari situlah kami menduga bahwa ini sudah bentuk penipuan, pemerasan dengan modus menjual Los Pasar tersebut,” ungkap Ikbal dalam orasinya
Lanjut, Ikbal mengungkapkan hasil dari investigasi, kami temukan sebuah Los Pasar inmpres di Lapulu yang telah dijual oleh oknum Satpol PP tersebut senilai Rp. 160 (seratus enam puluh) juta dari harga total keseluruhan penjualan Los tersebut dan ini berdasarkan pengakuan korban.
Korban baru membayar sebanyak Rp. 90 (sambilan puluh) juta kepada oknum Satpol PP.
“Korban itu membayar uang tunai awalnya Rp. 80 (delapan puluh) juta, ini dibayar lewat rekening langsung oknum Satpol PP melalui bank BNI, kedua kalinya korban membayar secara tunai kepada oknum tersebut senilai Rp. 10 (sepuluh) juta, dan masih tersisa Rp. 70 (tujuh puluh) juta yang harus dibayar korban atau Rasma Sendi
Ia menambahkan bahwa korban ini merasa tertekan dengan adanya penagihan tersebut dan Rasma Sendi (korban) terpaksa melakukan tanda tangan diatas materai 6000 supaya merasa tidak terganggu lagi dengan adanya penagihan dengan ancaman apabila tidak dilunasi maka Los pasar yang digunakan korban saat ini akan disita oleh pelaku oknum Satpol PP tersebut, “Hal ini sudah sangat jelas bahwa terjadi pelanggaran hukum atas perbuatan oknum Satpol PP tersebut dan ini harus diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Korlap AP2 Sultra
Dikesempatan yang sama Dewan Pembina AP2 Sultra, Laode Hasanudin Kansi mendesak dan meminta DPRD kota Kendari agar mengeluarkan surat rekomendasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar segera memberikan sanksi tegas atas perbuatan oknum Satpol PP tersebut.
“Dimana diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Permen Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2007 tentang pedoman penanganan masyarakat dilingkungan departemen dalam negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda),” terang Hasan
Selain itu Dewan Pembina AP2 Sultra meminta Walikota Kendari agar memecat oknum Satpol PP, serta meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar menangkap oknum tersebut.
“Jadi dengan adanya kasus ini kami yang tergabung dari lembaga AP2 Sultra akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” terang Dewan Pembina AP2 Sultra.
Ditempat berbeda Rahma Sendi (korban) mengungkapkan awalnya saya ditawarkan sebuah los pasar oleh oknum tersebut pada tahun 2015 lalu dengan harga senilai Rp.160 juta.
Tak tanggung-tanggung sayapun cek lokasi los tersebut dan merasa tertarik. Sementara dana saya tidak cukup untuk membayar lunas, akan tetapi oknum telah memberikan keringanan dan kemudahan dengan cara membayar secara bertahap.
“Pertama melakukan proses transaksi pembayaran sebuah Los Pasar dimaksud, itu senilai Rp. 80 juta dengan cara via transfer kerekening oknum yakni Bank BNI pada tahun 2015,” ucap Resma kepada awak media
Namun empat bulan kemudian, Los Pasar tersebut telah dikelola oleh Pemkot melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Dan Los yang baru saja saya beli kepada oknum, tiba-tiba dibongkar oleh Pemkot karena bakal berubah status pasar, yakni dari pasar swadaya kepasar inpres.
“Artinya dengan perubahan status pasar ini saya mulai ragu dan khawatir sebap Los baru saja saya beli tidak akan mungkin menjadi milik pribadi saya akan tetapi tetap menjadi milik pemkot,” bebernya
Oknum tersebut tetap datang menagi seperti biasanya sementara Los yang tadinya dibeli sudah digusur rata dengan tanah.
Berjalanya waktu merasa tertekan dan terganggu dengan aktifitas keseharianku akibat ulah oknum yang datang terus menagi maka sayapun memberikan lagi uang tunai sebesar Rp.10 juta pada tahun 2017 hingga seterusnya datang menagi terus seperti biasanya. “Saya merasa ini sudah tidak wajar dan merasa tertipu yang pada akhirnya saya meminta bantuan AP2 Sultra untuk mencari solusi atas permasalahan yang saya alami,” jelas Resma. (Edi Fiat)