Pati – Jawa Tengah | Detikkasus.com
VIRAL video oknum polisi ngamar bareng polwan digerebek suami di sebuah kamar hotel di Semarang.
Oknum polisi dan polwan yang digerebek di hotel tersebut diduga pasangan selingkuh.
Diketahui, pihak yang melakukan penggerebekan ialah suami polwan, yakni Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, anggota Polsek Margoyoso.
Dia bersama rombongan polisi menggerebek istrinya, Bripka ARP, yang tengah berada di dalam kamar hotel bersama Aiptu MM.
Diketahui, keduanya juga merupakan anggota polisi yang berdinas di wilayah Kabupaten Pati.
Sebuah video penggerebekan oknum polisi dan polwan dalam sebuah kamar hotel di Semarang beredar secara berantai di WhatsApp.
Dalam video berdurasi 7 menit 15 detik itu, tampak seorang pria bersama sejumlah rekannya menggerebek seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan dalam sebuah kamar hotel di Semarang.
Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya.
Tampak pula seorang petugas Propam Polda Jawa Tengah dalam video penggerebekan tersebut.
Kapolsek Margoyoso Iptu Sudari mengkonfirmasi bahwa memang pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya.
“Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain,” kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).
Dia menambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda Jateng terkait pemeriksaan kasus ini.
Dihubungi terpisah, Brigadir Doni tak menampik bahwa memang dirinya yang berada dalam video.
Penggerebekan itu dia lakukan pada Rabu (24/3/2021) malam.
Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu.
Dia juga mengaku telah lama mengetahui siapa sosok yang menjadi selingkuhan istrinya.
“Saya tahu siapa laki-laki itu. Dia Aiptu MM anggota salah satu Polsek. Sedangkan istri saya ARP tugasnya di Polres Pati,” kata Doni.
Dia menambahkan, kasus ini telah ia laporkan ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan.
Pembuktian dan proses hukum selanjutnya dia serahkan pada pihak berwenang.
Sumber: Tribunnews