Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhdiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhdiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Baca Juga:  Polsek Bojonegoro Kota dan Bhayangkari Gelar Santunan Anak Yatim

Berawal dari perisriwa, 2019 munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Selelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Baca Juga:  Pemdes Desa Suro Muncar adakan pembagian BLT DD tahap pertama di Tahun 2022 jaln dengan lancar

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Baca Juga:  Adanya Salah Faham Antara Anggota TNI AL Marinir Dengan Jurnalis Berakhir Damai.

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.

(Pasukan Ghoib/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB