Kepulauan Nias Utara, detikkasus.com – pemerintah Kabupaten Utara oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara, Jalan Gunungsitoli, Lahewa, Km 42, Lotu, Senin (31/7/2017) lalu. Di antara 21 pejabat yang dilantik, terselip nama Drs. Fonaha Zega, salah seorang mantan terpidana korupsi.
Fonaha Zega sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial Nias Utara, dan kini resmi memangku jabatan sebagai Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan Nias Utara. Pada 20 Mei 2013 silam, bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Yasoni Nazara, Fonaha Zega yang kala itu berstatus mantan Pejabat Sementara (Pj) Bupati Nias Utara, dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara.
Fonaha dan Yasoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 413 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Jonner Manik, juga mendenda Fonaha dan Yasoni masing-masing Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Fonaha juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 116 juta, sedangkan Yasoni Rp 64,5 juta.
Saat itu, Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010. Pagu anggaran itu sekitar Rp 6 miliar. Akibat korupsi yang mereka lakukan, audit BPKP Sumut menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 709,5 juta. Namun setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata sekitar Rp 413 juta.
Setelah menjalani masa hukumannya, Fonaha Zega langsung dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas Sosial Nias Utara. Ini hal yang luas biasa meski sebagian masyarakat Kabupaten Nias Utara sempat merasa keberatan bila mantan koruptor kembali ditempatkan dalam jabatan struktural. Namun seperti pepatan ‘anjing menggonggong, kafilah berlalu’ tidak ada satu pun pihak yang sanggup menghentikan laju sang mantan koruptor untuk kembali ke panggung pemerintahan daerah.
Sebuah kabar menyebutkan bahwa Fonaha Zega, meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi merupakan pendukung setia pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara dan Haogosokhi Hulu, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Apakah pengangkatan Fonaha Zega sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial maupun Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan, merupakan hasil dari ‘politik balas budi’?.
Saat ini, masyarakat, aktivis LSM maupun pers, sedang ramai membicarakan prestasi gemilang mantan koruptor yang berhasil menduduki jabatan strategis sekelas asisten sekda. Padahal peran sekda dan asistennya sangat penting bagi kemajuan sebuah daerah, sebab sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Bisa dibayangkan bila seseorang dengan track record hitam sampai menduduki jabatan strategis tersebut.
“Sebenarnya bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, seharusnya yang bersangkutan (Fonaha Zega) dipecat, tapi ini malah diberikan jabatan strategis,” kata aktivis anti korupsi Yusman Zendrato, kepada SuaraNusantara, melalui selular, Sabtu (26/8/2017).
Dia menilai Pemerintah Kabupaten Nias Utara terlalu memaksakan kehendak dengan mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai asisten sekda. Pengangkatan tersebut disebutnya melawan aturan dan cacat hukum.
Yusman mengakui bila Fonaha Zega telah menebus kesalahannya di balik jeruji penjara, tapi bukan berarti dia bisa kembali ke pemerintahan dan menduduki jabatan strategis, sebab itu sama artinya dengan menggadaikan kepercayaan masyarakat.
“Apa Nias Utara kekurangan sumber daya manusia sedemikian parahnya, sampai-sampai mantan koruptor juga masih dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan. Janganlah masa depan masyarakat dipertaruhkan seperti ini,” tutur Yusman.
Dengan demikian Yusman menilai wajar penolakan yang disuarakan masyarakat Nias Utara terkait pelantikan Fonaha Zega. Menurutnya, Bupati Ingati Nazara telah mengabaikan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai aspirasi masyarakat (Okta Ndraha).