Detikkasus.com | Labuhanbatu 22 Januari 2019, Sekitar pukul 10:45 wib Nurleli boru Siregar terpaksa kecewa terhadap pihak PT Socfindo Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. NURLELI BORU SIREGAR Kecewa terhadap PT Socfindo karena tanah miliknya GAGAL diukur ulang hanya karena tanah miliknya dilalui Pipa Air milik PT Socfindo, Padahal Saipul sudah membenarkan bahwa letak tapal batas yang ditunjukkan Nurleli boru Siregar sudah tepat.
Desakan tindak lanjut permasalahan pipa air milik PT Socfindo yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Pada tanggal 15 Januari 2019 dengan nomor: PD.TIN-RI/LB//B/002/1/2019, Sehingga BANGUN SIREGAR Camat Bilah Hilir bersama Pihak Muspika dari Kapolsek, Maupun M.Ahkyar Kepala desa Negri lama dan Idris Kaur pemerintahan desa. Sedangkan dari pihak PT Socfindo ada berkisar lima orang yang dikomandoi oleh HENDRO Tehnik satu.
Menjadi hal yang sangat wajar jika masyarakat merasa keberatan terhadap PT Socfindo, Karena tanah miliknya yang di ganti rugi sejak tahun 1996 tidak ada dispensasi terhadap pemilik tanah, Sedangkan tanah tersebut ada tiang pondasi sebagai penyangga pipa air, untuk menyedot air dari permukaan sungai bilah untuk kebutuhan PT Socfindo. Atas dasar keluhan itu sehingga beberapa masyarakat meminta bantu terhadap LSM TIPAN-RI.
ABDI TUAH Wakil Kordinator LSM TIPAN-RI Pesisir Pantai mengatakan “Sangat di sayangkan sikap dari pihak PT Socfindo yang tidak mau mengukur tanah milik Nurleli Boru Siregar, Padahal Saipul sudah hadir dan membenarkan bahwa tapal batas yang dinyatakan Nurleli adalah tepat”, Sebaiknya pengukuran jangan ditunda-tunda agar saudari Nurleli tau sampai dimana titik tapal batas miliknya, Banyak jalan menuju roma atau banyak terik cara yang baik dilakukan jika pihak PT Socfindo tidak bersikap tegang, Karena kleint kami saudari Nurleli tetap berbuka hati untuk menyelesaikannya dengan arip dan bijaksana. Ujar Abdi
ABDI TUAH menambahkan “Legelitas Hukum tentang Izin usaha adanya Pipa penyedot air serta tiang penyangga, dari permukaan sungai bilah Hingga berada dilahan/tanah milik Masyarakat sangat perlu untuk dikaji ulang, Tidak tertutup kemungkinan Saat membuat Pipa PT Socfindo ini belum mengantongi izin untuk pengambilan air ke dasar Sungai, Kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air menjadi hilang. Dan sangat perlu diketahui berapa debit air yang digunakan perusahaan tersebut untuk menghitung dan mengetahui jumlah kerugian, termasuk besaran potensi pajak yang harus diproleh Negara. Ujar Abdi ( J. Sianipar )