Nikah Di KUA Itu Gratis

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan.

Sebagaimana pada Pasal 7 Ayat (1) yang mensyaratkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, pada acara pembinaan aparatur Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo di kantor pekon setempat, Rabu (28/4/21), bahwa perubahan norma dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

Baca Juga:  Sebanyak 48 Kapekon Se Kabupaten Pringsewu Dilantik Serentak Di Dua Lokasi Berbeda

Selain itu, pada Ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. “Begitupun pada Ayat (3), bahwa Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan”, ujarnya.

Baca Juga:  Pengacara Terkenal Doktor Hotman Paris Hutapea Lulusan Cum Laude Mengundang dokter Lois Owien yang Tidak Percaya Virus Corona

Terkait biaya pernikahan, dikatakan Sulaiman, bahwa untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP No.15 Tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar Kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu, yang disetorkan melalui bank. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya adalah Rp 0 atau gratis.
(IYAN / HMS)

Baca Juga:  Polres Aceh Utara Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka & 2,2 Kg Sabu Diamankan

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB