Indonesia, Detikkasus.com – mengingat besar anggaran Pemerintah Pusat yang di kucurkan untuk pembangunan Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendampingan dana desa mulai tahun 2015, atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
Anggaran dana desa pada 2015 yang sebesar Rp 20,8 triliun, pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46,9 triliun, dan pada 2017, anggarannya mencapai Rp 60 triliun bertujuan untuk Pembangunan Daerah Tertinggal.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, mengacu pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
mengingatkan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat baik tokoh masyarakat/ LSM/ Wartawan, mengawal dan mengawasi dugaan penyelelengan Dana Desa, dan jika menemukan adanya penyimpangan? jangan segan segan melaporkan ke KPK supaya ada tindakan tegas.
Dalam pengawalan ini kita minta bantuan KPK dan KPK dukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu.
Karena Kemendes bersama BPKP, Kemdagri, dan KPK telah membuat aplikasi untuk mengatasai pengelolaan dana desa ini. Namun, sejauh ini aplikasi tersebut baru menjangkau desa-desa yang memiliki jaringan internet.
Keterlibatan Masyarakat, LSM/ dan Wartawan atau Media, Anggaran Pemerintah sebesar Rp 60 triliun yang dibagikan ke 74.910 desa.
Dan setiap desa mendapatkan sekitar Rp 800 juta, lewat Media mari disosialisasikan supaya masyarakat membaca dan ikut mengawasi. Kalau ada penyelewengan bisa diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 15040 atau ke Satgas KPK. dengan Nama terang dan Alamat lampirkan Foto Copy KTP dan Nomor Hp, pasti akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat. (Priya).