Nekat Curi Kayu Untuk Kebutuhan Jelang Lebaran, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Blora. Terancam Lebaran Di Sel – Reporter – Arifin.
Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com –
Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Blora kembali menangkap seorang terduga pembalak liar di hutan lindung, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, kemarin petang.
Pelaku atas nama Ragil Lestari Widodo (22) warga Dukuh Kuwung, Ds. Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora itu kedapatan membawa 8 batang kayu jati dari hutan milik Perhutani di Ds. Pilang, Randublatung. Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu. Sebanyak 8 batang kayu jati itu diangkut menggunakan Sepeda Motornya.
“Kronologis kejadiannya yakni Pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 14.10 WIB. Kepolisian mendapatkan informasi dari saksi 1 atas nama Sugeng Widodo (31) dan Saksi 2 Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas dari Perhutani bahwa pelaku sedang berada dijalan turut Dukuh Sunggun, Desa Menden Kecamatan Kradenan. Dengan bermaksud mengirim Tunggak kayu jati dengan menggunakan Spm Honda Revo, Selanjutnya Kepolsian bersama Perhutani melakukan pengejaran serta penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut.” Terang AKP Herry Dwi, S.H, M.H Kasat Reskrim Polres Blora, Minggu (11/06/17).
Pelaku mengaku nekat mencuri kayu sebanyak 8 batang itu dan berniat mengangkut dan menjualnya sendiri dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini.
“saya nekat mencuri kayu karena tuntutan kebutuhan pak, kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran.” Ujar pelaku (Ragi) di dalam ruang tahanan ketika di minta keterangan @polresblora.com.
Sangat disayangkan karena perbuatannya yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen lebaran Idhul Fitri bersama keluarga dan harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
“Ragil (pelaku) dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Pungkas AKP Herry Dwi, S.H, M.H. (Arif).