Nasib Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Ingin Menikah Meski Divonis Mati

Detikkasus.com | Bekasi

Minggu, 22 Desember 2029 – Publik pernah digegerkan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, akhir 2018 silam.

Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.

Baca Juga:  Dirtbinmas Polda dan LMPI sulsel Resmi MOU Cegah Radikalisme,Anti Pancasila dan Narkoba

Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Baca Juga:  Atensi Prilaku Personil Dilapangam Dengan Pengawasan Melekat Terhadap Personil

Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan.

Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.

Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.
.
Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
.
Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
(Pria Sakti).

Baca Juga:  Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Sambut Kunker Kajati Jatim Di Kejaksaan Negeri Gresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *