Nadima Sudah Dilaporkan Masih Memanen Buah Kelapa Sawit

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (25/07/2020) Walau sudah dilaporkan kepenegak hukum atas nama NADIMA sesuai dengan berdasarkan STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH, tetapi Nadima bersama beberapa orang anggota pekerjanya masih tetap memanen buah kelapa sawit, yang berada di sekitar wilayah Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara

Pada STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH tersebut yang terjadi pencurian buah kelapa sawit dihari Kamis 16 Juli 2020, akan tetapi dini hari ternyata NADIMA bersama dengan anggota pekerjanya kembali mengambil buah kelapa sawit. “Melihat situasi tersebut akhirnya RIPIN PULUNGAN mendatangi Unit Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan pengaduan”.

Rencana RIPIN PULUNGAN membuat laporan pengaduan karena adanya mandat atau surat kuasa khusus yang diterimanya dari Haris Suwando jl. Damar Mas, Blok A. No.20. Kelurahan Sidodame Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. RIPIN PULUNGAN sebagai mandor atau pekerja dibawah naungan Haris Suwando sekaligus sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus untuk melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Baca Juga:  Sungai Berombang Berduka,puluhan Rumah Warga Hangus di Lalap si jago Merah

Sekitar pukul 11:00 Wib Ripin Pulungan kembali menuju SPK Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan pengaduan terhadap pelaku yang sama dan dilokasi yang sama, akhirnya IPTU H. Naibaho bersama Team khusus bergegas kelokasi, sesampainya dilokasi NADIMA dan beberapa anggota pekerjanya berhasil ditemukan Team IPTU H. Naibaho

NADIMA mengatakan “Dirinya dan beberapa anggota pekerjanya tidak ada melakukan pencurian buah kelapa, ini adalah milik saya bukan milik orang lain atau bukan milik PT.Cisadane, kemudian Nadima menelepon pengacaranya lalu Nadima memberikan handphone genggamnya tersebut kepada IPTU H. Naibaho, komunikasi yang cukup panjang melalui telepon genggam antara Iptu H.Naibaho dengan pengacara Nadima berjalan.

Awak media menggali informasi dari Khoilid.SE Hasibuan sebagai aparat pemerintah di-Kelurahan Pardamean dirinya mengatakan “Setau saya dan Mara Hukum Harahap sebagai kepala lingkungan bahwa yang membayar pajak tanah bumi dan bangunan adalah pihak manajemen PT.Cisadane”. Kalaupun buk Nadimah mengatakan kebun kelapa sawit ini adalah miliknya, sebaiknya disegerakan saja bagaimana cara penyelesaiannya”.

Baca Juga:  Rutan Kelas IIB Kembali Melaksanakan Razi Rutin Di Kamar Blok Hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)

Disini saya hadir berharap kiranya jangan sampai ada timbul pertikaian yang patal, “Laporan pengaduan kepenegak hukum kabarnya sudah ada. Kalaupun harus di upayakan untuk mendapatkan siapa yang benar dan siapa yang salah biarlah putusan hakim yang menentukannya, yang terpenting situasi aman dan kondusif adalah tujuan kita bersama”. Ujar Khoilid.SE

Supriadi Butar Butar mengatakan “Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya untuk mendampingi saudara Ripin Pulungan sesuai amanah yang diberikan pimpinan padaku, tentunya akan saya upayakan sebaik mungkin dan bisa berjalan sesuai rencana”. Kalau mengenai lelah atau capek bukan menjadi persoalan lagi bagiku, yang terpenting sekarang adalah bagaimana cara untuk mendapatkan titik menangnya suatu permasalahan yang ada saat ini. Ujar Supriadi

Ditempat terpisah YUNUS LAIA mengatakan “Sangat ganjil kejadian seperti ini, masak sih orang yang sama atas nama Nadima, yang sudah dilaporkan atas kasus pencurian buah kelapa sawit tetapi masih bisa memanen buah kelapa sawit itu kembali bahkan dilokasi yang sama. Apa tidak lebih baik penegak hukum yang datang kelokasi kejadian langsung melakukan penangkapan atau setidaknya buah kelapa sawit itu ditahan untuk dijadikan barang bukti”.

Baca Juga:  Waspadai Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sawan Sisir Obyek Wisata di Pantai Kerobokan

Masih ujar YUNUS LAIA “Setau saya mengenai pencurian buah kelapa sawit sudah ada ketentuannya, seperti yang ada pada KUHP Pasal 363 dan 362 maupun UU No.39/2014 tentang Perkebunan junto Pasal 64 ayat (1) dan 55 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara’. Kalau boleh jujur saya malah bingung melihat situasi kondisi yang ada di kejadian ini, sebab pelaku sudah ada dilokasi dan seharusnya dapat tahan untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik, tetapi malah dibiarkan lepas bahkan membawa buah kelapa sawit itu. Ujar Yunus dengan wajah tersipu malu. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *