Lhokseumawe |Detikkasus.com -Menurut pakar hukum pensiunan MA RI RNA melalui wawancara melalui handphone seluler dengan awak media detikkasus.com ini, sekitar pukul.20.12.wib. Pada tanggal 16 juni 2023, menyebutkan jika perkaranya sudah masuk keranah kasasi di mahkamah agung republik indonesia, semua menyangkut administrasi hukum baik ditingkat pertama dalam hal ini pengadilan negeri mau pun ditingkat banding di PTUN tidak berhak lagi mengeluarkan stamen hukum berupa surat, apalagi berindikasi sebagai advokat oleh “Mustafa Zein” itu sebagai pengacara pada LBH syiah kuala lhokseumawe. Diduga pula, menjadikan mal praktik hukum juga tawarkan tatanan secara hukum.
Dari penelusuran pada kantor PN Lhoksukon, 18 juni 2023 menyangkut keabsahan surat yang disampaikan Mustafa Zein di Posbankum Pengadilan Negeri Lhoksukon dari hasil wawancara NW dengan pegawai PN Lhoksukon Pada loket 2 Bidang Hukum berbicara kepada NW surat itu salah, yang benar sudah dibuat kembali, kemudian NW minta surat yang sudah dibuat oleh jurusita yang ada di PN Lhoksukon, namun pegawai Pengadilan Negeri Lhoksukon pada loket 2 tersebut berkilah lagi nanti kami sampaikan melalui pengacara Bapak/Ibu sendiri.
Permainan mafia hukum terus saja mendapat perlindungan hukum dinegeri ini baik dari dalam PN Lhoksukon sendiri yang dimainkan oleh oknum-oknum disana, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan tegas dari APH Polres Lhokseumawe dalam menindak perlakuan pidana dalam tindakan mafia hukum, seperti dibiarkan begitu saja dinegara hukum indonesia ini, sungguh sangat disayangkan dan lemah sekali penegakan hukumnya, masyakat terus ditindas sedangkan hukum seperti sudah dijual belikan seperti kertas dikaki lima.
(Abon-Ghoib.2)