Labura, Sumut I Detikkasus.com – Senin (18/04/2022) Mungkinkah PT. SHJ (Serba Huta Jaya) yang ada di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini, posisinya berada diluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga manajemen PT SHJ merasa tidak perlu lagi untuk, mematuhi pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Kalau kita kupas dipasal 16 bahwa, setiap penanam modal bertanggung jawab: huruf (e,) “Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja”. Hal inilah yang jadi subjek “Bertolak belakang dengan kenyataan bahwa kuat dugaan, manajemen PT SHJ pekerja/karyawan dijadikan ekploitasi”.
Kemudian Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 15 ayat (1) dengan jelas menyatakan, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Faktanya puluhan tahun dua orang karyawan/pekerja, bahkan sampai meninggal dunia tidak menjadi peserta BPJS.
Jikalau manajemen PT SHJ yang berada dilokasi Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara posisinya berada diwilayah NKRI, harusnya manajemen PT SHJ dapat mematuhi hingga dapat melaksanakan ketentuan pasal 16 huruf (e,) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan mematuhi ketentuan pasal 15 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dari dugaan ketentuan kedua pasal dan ayat yang dikangkangi manajemen PT SHJ dapat menjadi barometer “Bahwa perusahaan ini sebenarnya wajib dicabut izin usaha atau izin HGU PT SHJ ini, jika memang tidak berkenan mematuhi ketentuan pasal dan ayat tersebut. Diharapkan Dr., Hj. Ida Fauziyah M.Si Buk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Ir., Budi Gunadi Sadikin CHFC., CLU., Bapak Menteri kesehatan (Menkes) berkenan hadir kelokasi untuk menelusuri informasi ini”.
Menurut Sumarno Ketua PUK SPSI di PT SHJ, “Keterpaksaan inisial W dan S mengundurkan diri akibat tidak tahan lagi diperas tenaganya diusia tua/senja, adalah hal yang sangat wajar apa lagi mungkin mereka khawatir malah meninggal dunia seperti karyawan/pekerja terdahulu. Nama kerja paksa/eksploitasi terhadap karyawan usia tua, wajar/wajar saja jika khawatir dalam hal itu”.
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Sepertinya eksploitasi yang terjadi di PT SHJ menjadi wajib diperhatikan hingga dengan tegas oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kota dan hingga Pemerintah Kecamatan.
Melaui whatsApp nisial EJB Humas PT SHJ sudah dikonfirmasi, meskipun sudah sempat terlihat EJB lagi online, tetapi beliau tidak berkenan memberikan balasan layanan informasi. Bahkan melalui telepon genggam EJB sudah berulang kali dihubungi untuk konfirmasi, meskipun telepon genggam berdering tetap saja beliau bungkam, hingga kabar ini dikirim keredaksi (J. Sianipar)