Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com –Selasa (09/11/2021) Untuk situasi saat ini terlihat mulai terkuak kelompok, atau oknum yang menguasai kawasan hutan dipanai hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Diawali dari PAIDIN Warga Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir disinyalir kuat, sebagai penampung buah kelapa sawit dari kawasan hutan. “Walau kawasan hutan negara dilarang melakukan kegiatan namun hutan negara tetap punah”.
Saat Tim mengkonfirmasi PAIDIN ia mengatakan “Saya pak dimodali menimbang dan hingga membayar buah kelapa sawit Tandan Buah Segar, inipun saya sudah tekor sekitar (3.jt) Tiga Juta Rupiah, karena banyak kondisi buah mentah, ucap PAIDIN melalui seluler.
Kawasan hutan yang dikelolah oleh orang atau perorangan, menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Disinyalir kuat tidak memiliki ijin dari kementerian.
Pantauan tahun lalu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, telah mengeksekusi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.SAB/KSU Amelia dan pemilik kebun yang lain, pada Hari Selasa (13/11/2018) karena disinyalir kuat mengelola kawasan hutan tanpa ijin.
Pantauan Tim dilokasi Perkebunan eks PT.SAB atau KSU Amelia kembali beroperasi terlihat, dari hasil produksi berupa tandan buah segar (TBS) Buah kelapa sawit keluar tiap hari dari lokasi ke tempat pengumpulan hasil panen (TPH) di dusun pertemuan.
Walau terpampang dengan jelas Plang berwarna hijau bertuliskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan “Kawasan Hutan Negara Dilarang Melakukan Kegiatan Hutan Tanpa Ijin Menteri Didalam Kawasan Hutan. Sanksi Pidana Penjara Paling Singkat 3 Thn, dan Paling Lama 10 Thn”.
Walau ada larangan seperti yang tertera diplang kesannya larangan itu tidak tidak dipedulikan, dan jika dirunut kembali dari penyampaian PAIDIN katanya dimodali untuk membeli buah kelapa sawit TBS. “Siapa sebenarnya pemodalnya, saat ini tinggal kemauan dan kemampuan untuk menindak lanjutinya,,,???”.
Disisilain warga yang tidak mau namanya terpublikasi mengatakan “Kalau hasil panen dari lokasi kawasan hutan itu pak, sebenarnya tidak bisa dijual kemana mana. Karena sudah di jaga dan dikawal, bahkan sudah ada khusus penampungnya. Ujarnya
Dari hasil rangkuman konfirmasi Tim kepada Tinambunan UPT KPH V mengatakan “Sesuai UU no 41 thn 1999 lupa pasalnya…bahwa segala sesuatu perizinan dlm kawasan hutan adalah kewenangan menteri…
Kawasan hutan di panai hilir blm ada izin dr menteri…
UPT KPH V tetap melaksanakan patroli walaupun walaupun dgn sarana prasarana yg sangat terbatas.
Tim kembali bertanya tentang sanksi hukum yang menguasai, mengusahai dan mengambil hasil dari kawasan hutan. Tinambunan UPT KPH V melalui WhatsAAp menambahkan, “Jelas itu pencurian bang”, ujar Tinambunan. (Tim J. Sianipar)