Miris, Nasib Karyawan Ketua DPRD Labura Melalui Ketua Komisi B Mengundang

Labura, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (09/06/2022) Khawatir berkepanjangan catatan buruk untuk nasib karyawan sebagai pekerja atau buruh, akhirnya H. Indra Surya Bakti Simatupang S.H., M.,Kn Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (DPRD Labura) Provinsi Sumatera Utara, melalui Syahrul Siagian Ketua Komisi B mengundang beberapa instansi Pemerintahan.

Untuk menindaklanjuti pengaduan Surat Kabar Online Detikkasus.com atas nama Joni Sianipar pada 02 Juni 2022, tentang dugaan Pungli SPBJM (Serikat Pekerja Bintang Jaya Mandiri), dan Ekploitasi Anak dibawah umur di Manajamen PT SHJ (Serba Huta Jaya). Kalau mengenai nomor undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), saya lihat bernomor: 005/130/DPRD/2022 tertanggal 08 Juni 2022.

Para undangan diharapkan untuk bisa datang pada Hari Senin 13 Juni 2022, sekitar Pukul 10.00 WIB di ruangan Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara. Dari unsur pemerintahan yang diundang ada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Labura, kemudian ada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labura, kemudian ada Ketua Komisi Perlindungan Anak Labura.

Baca Juga:  Giliran Kepala Dinas Menjadi Narasumber Dialog Publik di Bengkulu

Pimpinan utama PT SHJ dan EJ Bukit Humas PT SHJ, ada lagi inisial S Ketua SPBJM dan Joni Sianipar, sebagai pemberi pengaduan dugaan Pungli dan Eksploitasi. Dengan adanya RDP yang direncanakan Ketua DPRD dan Ketua Komisi B, sangat layak menjadi suri tauladan atau bentuk motivasi. Untuk dapat mewujudkan Visi Misi Pak Hendri Yanto Sitorus Labura hebat, sebagai pelaksana sekaligus penentu Otomi Daerah.

Dengan melalui Pak Syahrul Siagian Ketua Komisi B DPRD Labura, berarti sudah mendengar aspirasi atau beberapa bentuk poin yang ada sampai. Sehingga secepat itu dilakukan RDP dan semoga nantinya bisa berjalan lancar, sesuai harapan agar dapat mewujudkan impian Pak Hendri Yanto Sitorus LABURA HEBAT didasari dari konsep kebersamaan, berasaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah NKRI.

Salah satu poin dari Visi Visi Bapak Bupati Labura Hebat adalah untuk dapat mencapai peningkatan pengembangan sumber daya manusia, ber karakter pribadi
yang cerdas, religius, dan sejahtera merata sewilayah labura. Dengan terlaksananya RDP semoga nantinya mampu menutup “Berbagai bentuk tekanan yang timbul dari papan catur SPBJM yang dibentuk manajemen PT SHJ”.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan di Bojonegoro Meningkat Drastis

Joni Sianipar mengatakan “Ketika RDP nantinya sudah terlaksana saya sangat berharap, semoga manajemen PT SHJ bisa membawa dokumen atau legalitas badan hukum SPBJM, kemudian Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) SPBJM, maupun pencatatan SPBJM di Disnaker jika sudah tercatat, kemudian jumlah anggota SPBJM yang berhasil mereka rekrut, dan ketentuan iyuran per bulan mereka kutip”.

Pada 15 Mei 2022 EJ Bukit Humas PT SHJ sebenarnya sudah saya telepon bahkan sudah saya, konfirmasi untuk meminta beberapa poin tentang SPBJM tersebut. Akan tetapi hingga kini beliau yang terhormat itu sama sekali tidak ada meresponnya, dan kalau saya pribadi bolehlah di abaikannya namun perlu juga nanti ditanya saat RDP terlaksana dan semoga ada dibawak beliau.

Kalau mengenai dasar ketentuan saya untuk membuat pengaduan dugaan tersebut, itu sebenarnya karena beliau sebagai Humas terbilang, sangat sulit untuk bisa ditemui, kemudian ditambah dengan tertutupnya informasi dari EJ Bukit yang terhormat itu. Kalau mengenai pembuktian benar atau tidaknya dugaan tersebut, biarlah publik dan Aparatur Penegak Hukum (APH) yang akan menilainya. Sebut Joni Sianipar

Baca Juga:  "Nunik,Sampaikan Pesan Gubernur"

Lagian dalam menyampaikan suatu informasi sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku diwilayah NKRI. “Pada intinya semoga risau hati wakil rakyat terhadap nasib karyawan di PT SHJ, nantinya dapat menjadi titik terang untuk menyelamatkan masa depan karyawan”.

Keberadaan SPBJM sama seperti mesin penggilas roda ekonomi kesejahteraan karyawan, sebab “Apa bila ada karyawan yang agak berani membela nasip karyawan akan bisa dapat tekanan, atau dihabisi melalui diberi Surat Peringatan (SP) I, II, III, dimutasi dan bahkan diberi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Kesannya ketentuan BAB I pasal (1) UU-RI No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan mudahnya mereka abaikan”, sebut Joni Sianipar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *