Detikkasus.com | ROKAN HILIR- RIAU
Tanggal 09/12/2018.Tim Satnarkoba Polres Rohil Ungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 08/12/2018, di Desa Bunut, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Minggu 09/12/2018,Pukul 17.00 Wib.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Desa Bunut SA (29) Alias Adi,yang beralamat di Rt 02 Rw 01,Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten rokan hilir propinsi riau.
Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) di Sawitan yaitu,Satu (1) paket plastik klip ukuran kecil dengan berat (0,30) Gram,Satu (1) buah Hand Phon Merk Oppo A73 warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH mengatakan,kronologis pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabut tersebut pada hari Sabtu Tanggal 08 Desember 2018.
Penangkapan SA (29) berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, SA ada memiliki Narkotika jenis sabu-sabu. Atas perintah Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH,tim Satnarkoba diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim Satnarkoba mendapatkan indentitas pelaku dan ciri ciri, kemudian dilakukan pengamatan dimana saat itu SA sedang berada di Sawitan warga yang berada di Desa Bunut.Tim melihat gerak-gerik mencurigakan, kemudian langsung dilakukan penangkapan SA, namun SA sempat melarikan diri, lalu Tim meminta bantuan kepada Kapolsek Bagan Sinembah untuk di back up, oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Opsnal.
Akhirnya SA Bisa dilakukan penangkapan, kemudian tim memeriksa terlapor dan didapati dari saku kanan terlapor satu paket plastik klip putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, serta Satu (1) buah Hand Phone yang digunakan untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut. Setelah itu SA dan barang bukti (bb) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.
Jurpol[M,Manurung]
(JP 0110 Af)